Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan mengatakan diusulkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai adalah dalam rangka mengikuti perkembangan teknologi yang ada.
Seperti diketahui, di era teknologi informasi sekarang dokumen tidak hanya berbentuk fisik, tetapi bisa juga non-fisik tanpa menggunakan kertas.
"Yang penting dokumen itu memiliki value penyerahan keuangan. Jadi meskipun digital dia tetap sama seperti yang non-digital kena bea meterai," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Rabu (3/7/2019).
Robert menambahkan pada nantinya meterai yang ada bakal bervariasi dan tidak hanya meterai tempel. "Pembayaran secara digital juga dimungkinkan," kata Robert, Rabu (3/7/2019).
Apabila UU lama yang mengatur tentang bea meterai yaitu UU No. 13/1985 tetap digunakan, maka pemerintah tidak dapat menarik bea meterai dari dokumen tersebut.
Dalam UU No. 13/1985, dokumen didefinisikan sebagai kertas yang berisi tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan, atau kenyataan bagi pihak yang berkepentingan.
Baca Juga
Oleh karena itu, selama ini dokumen non-kertas belum bisa dikenakan bea meterai karena keterbatasan UU Bea Meterai yang belum pernah direvisi sejak 1985 tersebut.
Melalui RUU Bea Meterai yang baru dibahas hari ini, objek bea meterai diperluas sehingga dokumen digital dan non-kertas juga bisa dikenakan bea meteri.