Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Dokumen Digital Diusulkan Bisa Kena Bea Meterai

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan mengatakan diusulkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai adalah dalam rangka mengikuti perkembangan teknologi yang ada.
Muhamad Wildan
Muhamad Wildan - Bisnis.com 03 Juli 2019  |  18:30 WIB
Dokumen Digital Diusulkan Bisa Kena Bea Meterai
Ilustrasi - Reuters/Jeenah Moon

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan mengatakan diusulkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai adalah dalam rangka mengikuti perkembangan teknologi yang ada.

Seperti diketahui, di era teknologi informasi sekarang dokumen tidak hanya berbentuk fisik, tetapi bisa juga non-fisik tanpa menggunakan kertas.

"Yang penting dokumen itu memiliki value penyerahan keuangan. Jadi meskipun digital dia tetap sama seperti yang non-digital kena bea meterai," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Rabu (3/7/2019).

Robert menambahkan pada nantinya meterai yang ada bakal bervariasi dan tidak hanya meterai tempel. "Pembayaran secara digital juga dimungkinkan," kata Robert, Rabu (3/7/2019).

Apabila UU lama yang mengatur tentang bea meterai yaitu UU No. 13/1985 tetap digunakan, maka pemerintah tidak dapat menarik bea meterai dari dokumen tersebut.

Dalam UU No. 13/1985, dokumen didefinisikan sebagai kertas yang berisi tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan, atau kenyataan bagi pihak yang berkepentingan.

Oleh karena itu, selama ini dokumen non-kertas belum bisa dikenakan bea meterai karena keterbatasan UU Bea Meterai yang belum pernah direvisi sejak 1985 tersebut.

Melalui RUU Bea Meterai yang baru dibahas hari ini, objek bea meterai diperluas sehingga dokumen digital dan non-kertas juga bisa dikenakan bea meteri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

dokumen bea materai
Editor : Rustam Agus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top