Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dokumen Digital Diusulkan Bisa Kena Bea Meterai

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan mengatakan diusulkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai adalah dalam rangka mengikuti perkembangan teknologi yang ada.
Ilustrasi/Reuters-Jeenah Moon
Ilustrasi/Reuters-Jeenah Moon

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan mengatakan diusulkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai adalah dalam rangka mengikuti perkembangan teknologi yang ada.

Seperti diketahui, di era teknologi informasi sekarang dokumen tidak hanya berbentuk fisik, tetapi bisa juga non-fisik tanpa menggunakan kertas.

"Yang penting dokumen itu memiliki value penyerahan keuangan. Jadi meskipun digital dia tetap sama seperti yang non-digital kena bea meterai," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Rabu (3/7/2019).

Robert menambahkan pada nantinya meterai yang ada bakal bervariasi dan tidak hanya meterai tempel. "Pembayaran secara digital juga dimungkinkan," kata Robert, Rabu (3/7/2019).

Apabila UU lama yang mengatur tentang bea meterai yaitu UU No. 13/1985 tetap digunakan, maka pemerintah tidak dapat menarik bea meterai dari dokumen tersebut.

Dalam UU No. 13/1985, dokumen didefinisikan sebagai kertas yang berisi tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan, atau kenyataan bagi pihak yang berkepentingan.

Oleh karena itu, selama ini dokumen non-kertas belum bisa dikenakan bea meterai karena keterbatasan UU Bea Meterai yang belum pernah direvisi sejak 1985 tersebut.

Melalui RUU Bea Meterai yang baru dibahas hari ini, objek bea meterai diperluas sehingga dokumen digital dan non-kertas juga bisa dikenakan bea meteri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper