Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tingkatkan Fasilitas Ekspor Impor, MoU Pertukaran Data e-SKA dengan China Diteken

Surat Keterangan Asal (SKA) adalah dokumen perdagangan internasional yang menyatakan bahwa barang-barang dalam pengiriman ekspor sepenuhnya diperoleh, diproduksi, atau diproses di negara tertentu. 
Suasana bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (8/1/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Suasana bongkar muat peti kemas di Jakarta International Container Terminal, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (8/1/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia dan Pemerintah China sepakat meningkatkan fasilitas ekspor dan impor dengan pertukaran data keterangan asal secara elektronik. 
 
Hal ini ditandai dengan penandanganan nota kesepahaman (Memorandum of Electronic/MoU) Electronic Origin Data Exchange to Facilitate Free Trade Agreement Implementation antara pihak yang berwenang mengeluarkan Surat Keterangan Asal (SKA) alias Certificate of Origin (CoO) dari kedua negara. 
 
Berdasarkan keterangan resmi yang diperoleh Bisnis.com, Sabtu (29/6/2019), penandatangan dilakukan di sela-sela pertemuan sesi dewan Organisasi Pabean Dunia (World Customs Organization/WCO) 2019 di Brussels, Belgia, Kamis (27/6). 
 
Pihak Indonesia diwakili Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan selaku otoritas penerbit, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi selaku otoritas penerima di Indonesia, dan Kepala Lembaga National Single Window (LNSW) Djadmiko selaku pengelola portal LNSW. Sementara itu, China diwakili Wakil Menteri Administrasi Umum Kepabeanan (GACC) Wang Lingjun. 
 
Oke menegaskan bahwa pada era digitalisasi, Kemendag dituntut melakukan terobosan baru dalam mengakomodasi kebutuhan para pelaku usaha agar dapat bersaing di pasar internasional dan menciptakan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan.  
 
"Salah satunya dengan mengembangkan e-SKA dan memperkuat kerja sama dengan negara mitra untuk integrasi data asal barang secara elektronik,” tuturnya.
 
Menurut Oke, tren peningkatan daya saing dari pasar global dan domestik mengharuskan Indonesia mengadopsi praktik dan standar perdagangan yang lebih inovatif dalam mendorong pelaksanaan fasilitasi perdagangan. 
 
Pertemuan dan kesepakatan yang dilakukan itu sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo dalam pelaksanaan program digital melayani (Dilan) untuk meningkatkan perdagangan dan investasi Indonesia dan China.
 
Dia menyampaikan nota kesepahaman tentang pertukaran data SKA tersebut ditujukan untuk memfasilitasi kelancaran implementasi perjanjian perdagangan bebas dan meningkatkan pemanfaatan penggunaan SKA antara kedua negara. Selain itu, kerja sama diharapkan dapat mendorong kelancaran perdagangan bilateral dan memberikan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi dan perdagangan kedua pihak. 
 
Hal ini juga menjadi sarana kerja sama untuk mengembangkan kemitraan yang erat dan konsisten antara pihak di daerah asal dan pabean serta untuk memodernisasi teknik perizinan dalam implementasi perjanjian perdagangan bebas. 
 
“Diharapkan MoU ini dapat memperkuat komitmen kedua negara untuk mencegah dan melarang praktik penggunaan ilegal atau penipuan asal barang yang menghambat kelancaran implementasi Free Trade Agreement (FTA),” ujar Oke.
 
Sementara itu, Heru mengungkapkan MoU itu merupakan bentuk komitmen untuk meningkatkan kerja sama antara kedua belah pihak. 
 
“Penandatanganan MoU akan memungkinkan tercapainya tujuan bersama fasilitasi perdagangan dalam kerangka perjanjian perdagangan bebas Asean-China dan memastikan pembinaan perdagangan yang sah, pertumbuhan ekonomi, dan untuk perlindungan masyarakat," paparnya. 
 
Selain itu, lanjut Heru, untuk mempercepat arus informasi antar pemerintah dan memberikan manfaat kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan internasional. 
 
Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kemendag Olvy Andrianita menambahkan SKA adalah dokumen perdagangan internasional yang menyatakan bahwa barang-barang dalam pengiriman ekspor sepenuhnya diperoleh, diproduksi, atau diproses di negara tertentu. Selain itu, SKA juga berfungsi sebagai deklarasi oleh eksportir.

”Dengan adanya MoU ini, kedua pihak sepakat untuk saling bertukar data SKA dan dapat menyetujui/menolak data secara langsung, dengan menggunakan standar berbasis XML,” terang Olvy. 
 
Sejak 2012, Indonesia telah menciptakan sistem SKA secara elektronik, yang menggunakan sistem terpusat berbasis jaringan untuk menghubungkan semua otoritas penerbit regional yang ditunjuk Kemendag. Sistem e-SKA juga mengirim data SKA untuk dipertukarkan secara internasional, yang saat ini digunakan untuk INSW dan Asean Single Window. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper