Bisnis.com, JAKARTA — Biaya sertifikasi halal untuk UMKM diperkirakan Rp1 juta—Rp1,5 juta. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama sampai saat ini masih menunggu persetujuan Kementerian Keuangan soal tarif tersebut.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Prof. Sukoso mengatakan sedang mengajukan usulan besaran biaya ke Kementerian Keuangan terkait pengajuan sertifikasi halal produk hewani.
"Itu sedang diajukan ke Kemenkeu," kata Prof. Sukoso dalam seminar Indonesia Halal Expo 2019, Jakarta, Jumat.
Pada 17 Oktober 2019, BPJPH Kemenag mulai menerapkan peraturan bahwa semua produk makanan yang mengandung unsur hewani harus bersertifikat halal.
Menurut dia, biaya sertifikasi halal untuk perusahaan besar berbeda dengan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Menurut dia, sertifikasi halal untuk UMKM diperkirakan sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.
"Untuk UMKM, berbeda dalam pembiayaan karena ada fasilitas dari pemerintah," katanya.
Namun, pihaknya masih menunggu Peraturan Menteri Agama terkait sertifikasi halal. Peraturan Menteri Agama ini sebagai peraturan turunan untuk memperkuat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
BPJPH pun terus melakukan sosialisasi sertifikasi produk halal. Sosialisasi dilakukan dengan menggandeng sejumlah pihak termasuk Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) serta perguruan tinggi.
Sukoso menambahkan, nantinya BPJPH akan menggandeng sejumlah perguruan tinggi dan pemerintah daerah untuk menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
"LPH bisa didirikan oleh pemprov atau pemkab maupun perguruan tinggi yang memenuhi kriteria sebagai auditor produk halal. Karena tidak mungkin seluruhnya BPJPH yang menangani," katanya