Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kerap Dijadikan Ladang Cuci Uang, Ini Kata PPATK Soal Aset Properti

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah memperkuat kerja sama dengan komunitas internasional untuk memerangi praktik pencucian uang melalui pembelian properti.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri) dan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kiri) dan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah memperkuat kerja sama dengan komunitas internasional untuk memerangi praktik pencucian uang melalui pembelian properti.

Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyebutkan bahwa pencucian uang dengan modus membeli properti bukan fenomena baru. Namun hal yang membedakan dari satu kasus ke kasus lain hanya tergantung sekalanya. 

"Koruptor yang ekposur internasionalnya signifikan atau menggunakan jasa "profesional money launderers" pembelian aset dilakukan dengan kecanggihan legal dan financial engeenering, dan pembelian barang mewah tidak terbatas dilakukan secara domestik tapi internasional," kata Dian kepada Bisnis.com, Rabu (27/6/2019).

Seperti diketahui, kajian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang kemudian dituangkan dalam laporan berjudul Tipologi Pencucian Uang Berdasarkan Putusan Pengadilan Perkara Pencucian Uang Tahun 2016 telah memetakan sedikitnya 12 modus tindakan pencucian uang yang dilakukan oleh para kriminal.

Salah satu modusnya adalah kecenderungan para pelaku kriminal untuk ‘mencuci’ uang hasil kejahatan yakni dengan membeli aset-aset berupa barang mewah yang mencakup properti, bangunan, hingga kendaraan mewah.

"Oleh karena itu kami sedang memantapkan terus kerja sama lembaga intelejen keuangan internasional. Kita juga mengharapkan agar Aparat Penegak Hukum (APK) supaya lebih berani dan cerdas menggunakan pasal-pasal TPPU agar terjadi peningkatan asset recovery yang signifikan," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Riendy Astria
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper