Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lahan BP Batam Seluas 11,03 Juta M2 Dilepas

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan pembebasan lahan Kampung Tua Batam, Kepulauan Riau seluas 11,03 juta m2.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil (kiri) mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/1/2019)./ANTARA-Rivan Awal Lingga
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil (kiri) mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/1/2019)./ANTARA-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan pembebasan lahan Kampung Tua Batam, Kepulauan Riau seluas 11,03 juta m2.

Lahan yang dibebaskan berasal dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Pengusahaan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau BP Batam.

"Lahan Kampung Tua yang akan dikeluarkan dari HPL BP Batam seluas 11,03 juta m2 tersebar di 9 kecamatan dan 18 kelurahan untuk 37 titik di Kampung Tua," kata Sofyan A. Djalil Menteri ATR/Kepala BPN seperti dikutip dalam keterangan resmi, Senin (24/6/2019).

Berdasarkan pendataan yang telah disepakati bersama luasnya terbagi atas 42.970 bidang yang dimiliki 21.180 kepala keluarga. Pelepasan lahan ini ditargetkan selesai dalam waktu  waktu 3 sampai 5 bulan ke depan.

“Daftar nominasi atau daftar penerima kemudian akan dilakukan land konsolidasi sehingga Kampung Tua jangan sampai menjadi kampung kumuh baru,” lanjut Sofyan.

Selain itu, pemerintah juga akan mengeluarkan kawasan hutan lindung yang berada di dalam areal tersebut seluas 298.232 m2 dan daerah penting cakupan bernilai strategis seluas 210.599 m2.

Sofyan mengatakan semua tanah yang sudah menjadi fasilitas sosial dan fasilitas umum akan langsung diberikan sertifikat hak pakai atas nama pemerintah daerah. Kemudian, Pemerintah Kota akan diberikan hak pengelola kawasan Kampung Tua untuk merencanakan tata kota.

“Untuk proses ini, saya menegaskan Wali Kota melakukan identifikasi kondisi di daerah tersebut sekaligus juga untuk melakukan penataan di kampung tua. Nanti untuk pemberian sertifikat hak milik kepada masyarakat akan dikeluarkan dalam bentuk Surat Keputusan Pak Wali Kota, untuk menetapkan siapa yang berhak,” ujar Sofyan A. Djalil.

Selain itu, dia juga mengingatkan bahwa HPL BP Batam memiliki sistem Free Trade Zone (FTZ). Sistem tersebut merupakan sebuah sistem penghapusan tarif dan bea cukai atas barang yang masuk di sana.

"Jika nantinya diberikan sertifikat hak milik, tanah di kampung tua harus dikeluarkan dari sistem FTZ BP Batam. Ini perlu didiskusikan kembali," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper