Bisnis.com, JAKARTA - Target penerimaan pajak pada 2020 ditargetkan tumbuh di angka 9%--12% dengan mempertimbangkan sejumlah indikator perekonomian.
Artinya, dengan pertumbuhan tersebut, target nominal yang perlu dikejar oleh otoritas pajak pada tahun depan berada dalam kisaran Rp1.719,4 triliun--Rp1.766,8 triliun.
Sebelumnya, setelah menggelar rapat dengan Komisi XI DPR pekan lalu, pemerintah dan Komisi XI sepakat target pertumbuhan ekonomi pada 2020 berada di kisaran 5,2%--5,5%.
Dengan target inflasi sebesar 2%--4%, maka pertumbuhan alamiah penerimaan pajak alamiah pada 2020 diproyeksikan berada di posisi 7,2%--9,2% atau jika menggunakan basis optimistis berada di angka 7,5%--9,5%.
Namun demikian, target pertumbuhan penerimaan pajak pada 2020 tersebut bisa saja berubah. Pasalnya, kinerja penerimaan pajak sampai Mei 2019 belum menunjukan adanya perbaikan.
Data Kementerian Keuangan menunjukan, penerimaan pajak per Mei 2019 sebesar Rp496,6 triliun atau hanya tumbuh di angka 2,4%. Padahal target pertumbuhan penerimaan pajak tahun ini sebesar 19%.
Apabila target tersebut tak terpenuhi maka target penerimaan pajak akan juga akan membengkak pada tahun depan.
Sebagai ilustrasi, sejumlah pengamat memproyeksikan penerimaan pajak 2019 berada di angka 89% dari target Rp1.577,5 triliun atau shortfall di angka Rp173,6 triliun.
Dengan potensi shortfall tersebut, realisasi penerimaan pajak 2019 kemungkinan berada di angka Rp1.403,9 triliun. Artinya pertumbuhan penerimaan pajak 2020 bisa membengkak di angka 20%--23%.