Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementan & KPPU Kerja Sama Optimalisasi Pengawasan Kemitraan Peternakan

Pengawasan pada kemitraan peternakan dimaksudkan untuk menjamin prinsip-prinsip kerja sama yang bertanggung jawab berjalan sesuai dengan aturan
Ilustrasi: Peternak mengumpulkan telur ayam di Denggungan, Banyudono, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (26/12/2018)./Antara-Aloysius Jarot Nugroho
Ilustrasi: Peternak mengumpulkan telur ayam di Denggungan, Banyudono, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu (26/12/2018)./Antara-Aloysius Jarot Nugroho

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sepakat untuk mengoptimalkan pengawasan kemitraan usaha peternakan lewat penandatangan perjanjian kerja sama.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan I Ketut Diarmita mengemukakan penandatanganan ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menjamin implementasi aturan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Kemitraan Usaha Peternakan.

"Pemerintah dapat hadir dalam perencanaan dan pelaksanaan kemitraan antarpelaku usaha. Dengan demikian, prinsip-prinsip kemitraaan dapat terwujud dalam pelaksanaan kemitraan yang bertanggung jawab," ujar Ketut dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Kamis (20/6/2019).

Ketut mengtakan perjanjian kerja sama tersebut nantinya akan menjadi landasan dalam upaya pengawasan bersama terhadap kemitraan peternakan. Kerja sama ini juga dimaksudkan untuk menjalin sinergisitas fungsi pengawasan dan pembinaan.

"Kemitraan sendiri berangkat dari prinsip saling memerlukan, memperkuat, dan menguntungkan. Inti dari kemitraan adalah adanya perjanjian kemitraan secara tertulis antara pihak yang bermitra, misal pada pelaku usaha besar dan kelompok peternak," papar Ketut.

Jalinan kerja sama antara pemerintah dan badan independen ini disambut baik oleh Sekretaris Jenderal KKPU Charles Pandji Dewanto. Ia menilai kerja sama ini sangat penting untuk membenahi kinerja kemitraan, khususnya dalam usaha perunggasan yang kini menghadapi gejolak harga yang tak menguntungkan.

"Kami berharap dengan pengawasan ini perlindungan hukum pada peternak-peternak yang bermitra dengan pelaku usaha menengah dan besar secara nyata dapat dirasakan," kata Charles.

Melalui kerja sama ini, ke depan pemerintah menjalankan peran sebagai penengah bila terjadi perselisihan antara pihak yang bermitra.

Sementara itu, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Fini Murfiani menuturkan bahwa dengan adanya PKS tersebut, Satuan Tugas (Satgas) kemitraan di tingkat pusat dan daerah akan dibentuk untuk menjalankan fungsi pengawasan kemitraan.

Fungsi pengawasan sendiri dilakukan untuk mencegah terjadinya eksploitasi yang merugikan salah satu pihak yang bermitra.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper