Bisnis.com, JAKARTA -- Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memperluas profil transfer pricing dari 52 negara menjadi 55 negara.
Baca Juga
Dikutip dari keterangan resminya, tiga negara yang ditambahkan dalam profil penetapan harga transfer tersebut yakni Chile, Finlandia, dan Italia. Selain itu, OECD juga telah memperbarui informasi yang terdapat dalam profil negara untuk Kolombia dan Israel.
"Profil negara-negara ini mencerminkan keadaan perundang-undangan dan praktik transfer pricing di setiap negara mengenai penerapan prinsip dan aspek-aspek kunci harga transfer lainnya," tulis OECD yang dikutip Bisnis, Rabu (19/6/2019).
Aspek-aspek kunci yang dimaksud dalam laporan itu mencakup informasi tentang prinsip jangka panjang, metode penetapan harga transfer, analisis komparatif, properti tak berwujud, layanan intra-grup, perjanjian biaya kontribusi, dokumentasi harga pengalihan, pendekatan administratif untuk menghindari dan menyelesaikan sengketa, dan langkah-langkah implementasi lainnya.
Tak hanya itu, profiling yang dilakukan oleh OECD juga mencakup kajian soal sejauh mana aturan nasional secara spesifik mengikuti Pedoman Harga Transfer OECD.
Adapun profil negara penetapan harga transfer diterbitkan untuk meningkatkan transparansi dan mencerminkan revisi terhadap Transfer Pricing Guidelines dari Laporan 2015 tentang Tindakan 8-10 tentang Aligning Transfer Pricing Outcomes with Value Creation and Action 13 Transfer Pricing Documentation and Country-by-Country Reportingof the OECD/G20 Project on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).