Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Driver Ojol Sosialisasikan Pemberlakuan Aturan Baru

Pengemudi ojek online (ojol) berkomitmen turut menyosialisasikan dua aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait ojol tersebut.
Presidium Gabungan Transportasi Roda Dua Indonesia (Garda) Igun Wicaksono menuturkan pihaknya mewakili pengemudi ojek online (ojol) berkomitmen untuk turut menyosialisasikan dua aturan ojol yang dibuat Kementerian Perhubungan, pada Kamis 13 Juni 2019./Bisnis- Rinaldi Mohammad Azka
Presidium Gabungan Transportasi Roda Dua Indonesia (Garda) Igun Wicaksono menuturkan pihaknya mewakili pengemudi ojek online (ojol) berkomitmen untuk turut menyosialisasikan dua aturan ojol yang dibuat Kementerian Perhubungan, pada Kamis 13 Juni 2019./Bisnis- Rinaldi Mohammad Azka

Bisnis.com, JAKARTA – Pengemudi ojek online (ojol) berkomitmen turut menyosialisasikan dua aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait ojol tersebut.

Presidium Gabungan Transportasi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono menuturkan pasti akan menyosialisasikan kedua aturan yang mengatur ojol tersebut.

Aturan yang dimaksud yakni peraturan menteri perhubungan (PM) no 12/2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat serta keputusan menteri perhubungan (KM) No.348/2019 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.

"Bahwa PM No.12/2019 maupun KP No 348/2019 mengenai tarif ojol ini sudah mulai diberlakukan, secara nasional, serentak. Jadi, kami menunggu realisasi dari Kemenhub untuk pemberlakuan tarif secara nasional di seluruh kota di Indonesia yang ada ojek onlinenya," tuturnya di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (13/6/2019).  

Dia menuturkan para pengemudi sebelumnya mengeluhkan mengapa aturan ojol ini hanya diberlakukan di 5 kota yakni Jakarta, Bandung, Yogjakarta, Surabaya dan Makassar.

Pengemudi ojol di wilayah lain terangnya, sangat menanti pemberlakukan di wilayahnya. "Secara jadwal itu 1 mei 2019 harusnya sudah diberlakukan tarif baru, tapi hanya di 5 kota, saat ini sudah diberlakukan secara nasional," terangnya.

Dia berkomitmen untuk menginformasikan dan menyosialisasikan kepada pengemudi di seluruh daerah. Igun menegaskan pendapatan para pengemudi setelah pelaksanaan aturan tersebut memang meningkat. Dia menyebut penumpang sudah stabil dan tidak ada keluhan signifikan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper