Bisnis.com, JAKARTA – Pengemudi ojek online (ojol) berkomitmen turut menyosialisasikan dua aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait ojol tersebut.
Presidium Gabungan Transportasi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono menuturkan pasti akan menyosialisasikan kedua aturan yang mengatur ojol tersebut.
Aturan yang dimaksud yakni peraturan menteri perhubungan (PM) no 12/2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat serta keputusan menteri perhubungan (KM) No.348/2019 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
"Bahwa PM No.12/2019 maupun KP No 348/2019 mengenai tarif ojol ini sudah mulai diberlakukan, secara nasional, serentak. Jadi, kami menunggu realisasi dari Kemenhub untuk pemberlakuan tarif secara nasional di seluruh kota di Indonesia yang ada ojek onlinenya," tuturnya di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Dia menuturkan para pengemudi sebelumnya mengeluhkan mengapa aturan ojol ini hanya diberlakukan di 5 kota yakni Jakarta, Bandung, Yogjakarta, Surabaya dan Makassar.
Pengemudi ojol di wilayah lain terangnya, sangat menanti pemberlakukan di wilayahnya. "Secara jadwal itu 1 mei 2019 harusnya sudah diberlakukan tarif baru, tapi hanya di 5 kota, saat ini sudah diberlakukan secara nasional," terangnya.
Dia berkomitmen untuk menginformasikan dan menyosialisasikan kepada pengemudi di seluruh daerah. Igun menegaskan pendapatan para pengemudi setelah pelaksanaan aturan tersebut memang meningkat. Dia menyebut penumpang sudah stabil dan tidak ada keluhan signifikan.