Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri ESDM Ignasius Jonan berencana akan membuat peraturan domestic market obligation (DMO) kelapa sawit untuk memastikan komitmen pengusaha dalam menyuplai bahan bakar campuran biodiesel.
Jonan meminta Asosiasi Produsen Biofuel Indonsia (Aprobi) untuk berkomitmen dalam menyediakan Fatty Acid Methyl Esters (FAME) yakni produk esterifikasi dari crude palm oil (CPO), sebagai bahan bakar campuran dengan solar.
Setidaknya dengan rencana penerapan mandatori biodiesel 30 persen pada 2020, konsumsi biodiesel akan mencapai 7 juta kiloliter pada 2020. Kondisi ini mengharuskan Aprobi memastikan komitmen untuk menyediakan FAME sebagai bahan bakar campuran biodiesel.
Peraturan DMO kelapa sawit baru akan dibuat jika tidak ada komitmen dari Aprobi dalam menyedikan FAME. Menurutnya, kehadiran biodiesel sangat penting bagi Indonesia untuk menekan laju impor bahan bakar minyak. Apalagi, dengan didukung pembangunan infrastruktur darat berupa jalan tol, konsumsi bahan bakar minyak akan meningkat.
Saat ini saja, impor crude oil Indonesia mencapai setengah juta barel dalam sehari. Pada 2025, dengan kondisi infrastruktur yang semakin memadai dan tanpa adanya tambahan biodiesel, impor crude oil bisa meningkat hingga dua kali lipat menjadi satu juta barel dalam sehari.
"Maka idenya kita campurkan FAME supaya neraca perdagangan tdak terlalu defisit untuk impor bahan bakar minyak," katanya, Kamis (13/6/2019).
Baca Juga
Jonan juga meminta konsistensi pencampuran bahan bakar nabati dengan solar pada B30 dapat dilakukan dengan tepat.
Menurutnya, saat penggunaan B20, proses pencampuran atau pemurnian FAME yang dicampur solar konsistensinya tidak selalu pas. Agar tidak terdapat kejadian serupa pada B30, dia meminta Pertamina maupun badan usaha lain untuk melakukan pencampuran dengan tepat.
"Intinya kalau B30 diterapkan, performa mesin dan biaya perawatan tidak akan berubah banyak, ini yang menurut saya penting," katanya.