Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Rencana Turunkan Tarif Ojol, Driver Malah Minta Naik

Menurut driver, tarif ojol saat ini sudah stabil, sudah ada keseimbangan antara pasokan serta permintaan, dan tidak ada penolakan dari penumpang yang terlalu signifikan.
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di Jakarta./Reuters-Beawiharta
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang di Jakarta./Reuters-Beawiharta

Bisnis.com, JAKARTA — Gabungan Transportasi Roda Dua Indonesia (Garda) menolak rencana penurunan biaya jasa atau tarif perjalanan di bawah 4 km yang sudah diatur pemerintah.

Selain itu, wadah yang menjadi representasi pengemudi ojek online seluruh Indonesia ini turut mendukung rencana pemerintah mengatur diskon tarif transportasi online sebagai upaya mencegah aksi predatory pricing atau pemberian diskon besar dengan tujuan mematikan usaha kompetitor.

Presidium Garda, Igun Wicaksono, menuturkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan menyampaikan keberatannya jika ada perubahan penurunan biaya jasa ojol.

"Kami juga sudah menyampaikan kami tidak setuju penurunan tarif, keterangan kemenhub masih dievaluasi belum final, jadi artinya masih dalam kajian," terangnya saat Bisnis hubungi, Selasa (11/6/2019).

Dia menegaskan para pengemudi ojol tidak setuju dengan pengurangan tarif baik tarif flagfall maupun tarif per kilometer (Km). Pasalnya, menurut dia tarif ojol saat ini sudah stabil, sudah ada keseimbangan antara pasokan serta permintaan, dan tidak ada penolakan dari penumpang yang terlalu signifikan.

"Keberatan tetap ada tapi mereka masih membutuhkan jasa ojol, sekarang sudah stabil pengemudi juga, supply demand juga sudah tidak ada kendala," jelasnya.

Dia melanjutkan, aturan tarif ini sebenarnya masih belum ideal di mata para pengemudi, sebab mereka menginginkan tarif di Jabodetabek sebesar Rp2.400 per km sudah bersih untuk pengemudi tanpa potongan aplikator.

Pihaknya, menerima penyesuaian tarif saat ini sebagai tahapan menuju tarif ideal yang pengemudi inginkan. Dia mewajarkan tarif Rp2.000 per km netto yang saat ini sesuai Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No. 348/2019 karena masih dapat dievaluasi 3 bulan sekali.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper