Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan tahun ini menerima 251 aduan terkait pembayaran tanjungan hari raya (THR), lebih rendah dibandingkan tahun lalu.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan jumlah pengaduan persoalan pembayaran THR terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun.
Adapun, pengaduan pembayaran THR Idulfitri pada tahun ini mengalami penurunan sebesar 21% dibandingkan dengan tahun 2018 yang tercatat sebanyak 318 pengaduan. Di tahun 2017 terdapat sebanyak 412 pengaduan.
Baca Juga
Dari total 251 pengaduan THR, sebanyak 142 perusahaan di antaranya telah diperiksa dan pembayaran THR telah dilakukan, sedangkan 109 perusahaan lainnya sedang dalam proses pemeriksaan serta pemanggilan dinas karena beberapa perusahaan baru beroperasi setelah lebaran.
"Dari aduan yang masuk, akan kami selesaikan. Bagi perusahaan yang belum membayar juga akan diberikan waktu untuk menyelesaikan pembayaran THR di tahun ini juga," ujarnya, Selasa (11/6).
Adapun berdasarkan aturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pengusaha akan dikenakan sebesar 5% dari total THR yang terlambat membayar. Lalu dikenakan teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.