1. Jawaban Sri Mulyani saat Ditanya DPR soal BPJS Kesehatan Gagal Bayar Rp9,1 Triliun
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP, menyampaikan hasil audit terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan atau BPJS Kesehatan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Anggota DPR Komisi IX Saleh Partaonan Daulay merespons hasil audit itu khususnya soal penanganan gagal bayar BPJS Kesehatan.
Baca selengkapnya di sini.
2. Bela Tofa, Dahnil Kena ‘Skak Mat’ Putri Gus Dur
Kasus penyebar hoax yang menimpa Mustofa Nahra mendapat simpati dari kubu pendukung capres-cawapres 02, termasuk Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil A Simanjuntak.
Bahkan Dahnil menolak pernyataan PP Muhamadiyah yang menyatakan bahwa Mustofa atau Tofa bukan lagi pengurus aktif di organisasi masyarakat itu. Sayangnya, pembelaan itu justru jadi bumerang bagi Dahnil.
Baca selengkapnya di sini.
3. Tarif Tol Cikampek Dirasa Melonjak, Ini Daftar Tarif Barunya
Keluhan transaksi di jalan tol sekitar Dawuan/Karawang menjadi sorotan masyarakat.
Pasalnya, dalam gambar tersebut memperlihatkan struk pembayaran pada Gerbang Tol Karawang Timur dengan harga yang melejit.
Baca selengkapnya di sini.
4. Rumah di Bawah Rp140 Juta Bebas PPN
Pemerintah merelaksasi baseline sekaligus menyederhanakan zona wilayah pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi rumah umum, asrama mahasiswa, pondok boro, dan perumahan lainnya melalui implementasi PMK No.81/PMK.03/2019.
Jika dalam aturan sebelumnya yakni PMK No.113/PMK.03/2014 pembebasan diberlakukan kepada sembilan zona wilayah, dalam ketentuan yang baru, jumlah zona wilayahnya disederhanakan menjadi hanya lima wilayah.
Baca selengkapnya di sini.
5. Cek Fakta: Beredar Dokumen Golkar Minta Batalkan Hasil Pemilu, Ini Penelusurannya
Sejak tadi pagi, beredar potongan gambar terkait dengan permohonan pembatalan keputusan Komisi pemilihan Umum tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang diajukan Partai Golkar.
Surat permohonan pembatalan itu ditujukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dengan atas nama Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Sekretaris Jenderal Lodewijk F. Paulus.
Baca selengkapnya di sini.