Bisnis.com, JAKARTA - Untuk ketiga kalinya, Badan Pemeriksa Keungan (BPK) kembali memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun anggaran 2018.
Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengungkapkan pemberian opini tersebut menunjukan bahwa pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN 2018 secara material telah disajikan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.
Moermahadi menambahkan, status WTP diberikan karena meningkatnya kualitas penyajian laporan keuangan yang semakin baik. Hasilnya dari 87 kementerian dan lembaga, 81 Laporan Keuangan Kementerian dan Lembaga (LKKL) dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) mendapatkan opini WTP.
"Jumlah tersebut meningkat dibandingkan dengan tahun 2017 yang hanya 79 LKKL dan 1 LBUN yang memperoleh WTP," ungkap Moermahadi di DPR, Selasa (28/5/2019).
Peningkatan opini WTP ini kemudian ikut menurunkan status LKKL yang memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang hanya tersisa 4 LKKL. Hanya saja, di balik torehan positif tersebut, masih ada 1 LKKL yang mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat atau disclaimer.
Menurut BPK, kementerian atau lembaga yang belum memperoleh opini WTP tersebut karena permasalahan kas dan setara kas, belanja dibayar dimuka, belanja barang, belanja modal, persediaan, aset tetap, konstruksi dalam pengerjaan, dan aset tak berwujud.
"Namun, permasalahan tersebut secara keseluruhan tidak berdampak pada kesesuaian LKPP Tahun 2018 terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan," ujarnya.