Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua Tahun WTP, Bagaimana LKPP 2018?

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2018 ke DPR, Selasa (28/5/2019).
Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar (kiri) didampingi Wakil Pemimpin Redaksi Bisnis Indonesia Chamdan Purwoko memberikan penjelasan mengenai kinerja BPK saat berkunjung ke kantor redaksi Bisnis Indonesia, di Jakarta,Senin (10/7)./JIBI-Dedi Gunawan
Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahrullah Akbar (kiri) didampingi Wakil Pemimpin Redaksi Bisnis Indonesia Chamdan Purwoko memberikan penjelasan mengenai kinerja BPK saat berkunjung ke kantor redaksi Bisnis Indonesia, di Jakarta,Senin (10/7)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2018 ke DPR, Selasa (28/5/2019).

Sesuai jadwal agenda di DPR, penyerahan LHP yang memuat hasil audit dari lembaga auditor negara rencananya akan dilakukan pada rapat paripura yang dimulai pukul 10.00 WIB.

Bedasarkan catatan Bisnis, dalam waktu dua tahun berturut-turut, LKPP pemerintah pada 2016 dan 2017 pemerintah memperoleh opini wajar tanpa pengecualian atau (WTP).

Hanya saja, untuk tahun lalu BPK  memberi beberapa catatan yang bisa memengaruhi kredibilitas LKPP 2018, salah satunya keputusan pemerintah untuk tidak mengusulkan APBN Perubahan tahun 2018.

Seperti diketahui, tahun lalu pengelolaan fiskal mengalami tekanan hebat akibat lonjakan harga minyak yang sempat menembus angka US$80 per barel serta nilai tukar yang melampaui batas psikologisnya di angka Rp15.000 per dolar Amerika Serikat.

Perubahan sejumlah komponen asumsi makro ini kemudian menekan kinerja fiskal dan sempat memunculkan tuntutan melakukan APBN Perubahan untuk menambal subsidi energi yang membengkak atau menaikan harga bahan bakar minyak sebagai konsekuensi dari kenaikan harga minyak tersebut.

Selain keputusan tidak melakukan APBN P 2018, tantangan lain yang harus dihadapi terkait LKPP 2018 mencakup empat aspek lainya. Pertama, terkait penilaian kembali barang milik negara (BMN). 

Kedua, penetapan harga jual batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Ketiga, pemberian subsidi listrik untuk konsumen golongan rumah tangga daya 900 VA-RTM. Keempat, penetapan harga jual BBM dan listrik di bawah harga keekonomian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Tegar Arief

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper