Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2018 ke DPR, Selasa (28/5/2019).
Sesuai jadwal agenda di DPR, penyerahan LHP yang memuat hasil audit dari lembaga auditor negara rencananya akan dilakukan pada rapat paripura yang dimulai pukul 10.00 WIB.
Bedasarkan catatan Bisnis, dalam waktu dua tahun berturut-turut, LKPP pemerintah pada 2016 dan 2017 pemerintah memperoleh opini wajar tanpa pengecualian atau (WTP).
Hanya saja, untuk tahun lalu BPK memberi beberapa catatan yang bisa memengaruhi kredibilitas LKPP 2018, salah satunya keputusan pemerintah untuk tidak mengusulkan APBN Perubahan tahun 2018.
Seperti diketahui, tahun lalu pengelolaan fiskal mengalami tekanan hebat akibat lonjakan harga minyak yang sempat menembus angka US$80 per barel serta nilai tukar yang melampaui batas psikologisnya di angka Rp15.000 per dolar Amerika Serikat.
Perubahan sejumlah komponen asumsi makro ini kemudian menekan kinerja fiskal dan sempat memunculkan tuntutan melakukan APBN Perubahan untuk menambal subsidi energi yang membengkak atau menaikan harga bahan bakar minyak sebagai konsekuensi dari kenaikan harga minyak tersebut.
Selain keputusan tidak melakukan APBN P 2018, tantangan lain yang harus dihadapi terkait LKPP 2018 mencakup empat aspek lainya. Pertama, terkait penilaian kembali barang milik negara (BMN).
Kedua, penetapan harga jual batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Ketiga, pemberian subsidi listrik untuk konsumen golongan rumah tangga daya 900 VA-RTM. Keempat, penetapan harga jual BBM dan listrik di bawah harga keekonomian.