Bisnis.com, JAKARTA - Dua isu yakni perencanaan dan penyiapan serta pembebasan lahan, mendominasi masalah yang menghambat pencapaian target proyek strategis nasional sepanjang 2016 hingga 2019.
Berdasarkan data Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas, sebanyak 302 isu dilaporkan terkait 245 proyek dan dua program PSN hingga Desember 2017. Isu perencanaan dan penyiapan menyumbang 33,4%, sedangkan pembebasan lahan 26,5%.
Kemudian, 265 isu dilaporkan berkaitan dengan 223 proyek dan tiga program hingga September 2018. Isu perencanaan dan penyiapan berkontribusi 34%, sedangkan pembebasan lahan 27%.
Selanjutnya, 191 isu dilaporkan berkaitan dengan 223 proyek dan tiga program hingga Maret 2019. Isu perencanaan dan penyiapan menyumbang 30%, sedangkan pembebasan lahan 28%.
Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kemenko Perekonomian sekaligus Ketua Tim Pelaksana Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Wahyu Utomo mengatakan, kedua isu paling banyak ditemui yang menyebabkan target pencapaian konstruksi dan pengoperasian PSN tidak tercapai.
"BPN [Badan Pertanahan Nasional] membuat aturan baru supaya tahun depan mereka bisa dilibatkan dalam tahap penyiapan, supaya mereka mengetahui potensi masalah sejak awal," katanya tentang penyelesaian isu PSN, Senin (27/5/2019) malam.
Wahyu melanjutkan, BPN akan menyusun petunjuk teknis dalam penyiapan proyek sehingga proses penyediaan lahan menjadi cepat.
Beberapa proyek yang mandek pada proses perencanaan dan penyiapan a.l. Inland Waterways atau Cikarang-Bekasi-Laut (CBL), kawasan ekonomi khusus Tanjung Api-api, dan jalan tol Batu Ampar-Muka Kuning-Bandara Hang Nadim (25 km). Perkembangan proyek-proyek ini buntu karena belum ada kejelasan rencana aksi, komitmen, dan kemampuan penanggung jawab proyek.
Perencanaan dan penyiapan juga tak kunjung tuntas pada proyek LRT Jabodetabek, jalan tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan, khususnya karena perubahan desain atau jalur, termasuk karena bersinggungan dengan pembangunan infrastruktur lain.
Sementara itu, hambatan pengadaan lahan juga ditemui pada proyek yang tidak dapat memenuhi target konstruksi dan pengoperasian. Contoh kasus dalam isu ini adalah kereta api cepat (high speed railway) Jakarta-Bandung dan pelabuhan Patimban.
"Kami coba mempercepat, salah satunya dengan dana talangan. Kami juga coba men-stream line [merampingkan] antara appraisal di lapangan dan proses administrasi sehingga LMAN [Lembaga Manajemen Aset Negara] dan BPN bisa menyusun metodologi yang lebih cepat," jelas Wahyu.
Untuk menangani isu pendanaan, tambah dia, pemerintah mendorong skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) dan memperkuat aturan pembiayaan infrastruktur.