Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Realisasi Investasi Terganggu Aksi 22 Mei

Kerusuhan di Jakarta pada 22 Mei 2019 pascapengumuman hasil Pemilu 2019 akan berdampak terhadap realisasi investasi pada kuartal kedua dan ketiga.
Suasana aktivitas jual beli di lapak pedagang kaki lima kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Aktivitas niaga di kawasan Tanah Abang kembali aktif pascakerusuhan Aksi 22 Mei./ANTARA FOTO - Indrianto Eko Suwarso
Suasana aktivitas jual beli di lapak pedagang kaki lima kawasan Tanah Abang, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Aktivitas niaga di kawasan Tanah Abang kembali aktif pascakerusuhan Aksi 22 Mei./ANTARA FOTO - Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Kerusuhan di Jakarta pada 22 Mei 2019 pascapengumuman hasil Pemilu 2019 akan berdampak terhadap realisasi investasi pada kuartal kedua dan ketiga.

Ekonom Indef Bhima Yudhistira menuturkan peristiwa ini akan sangat berpengaruh khususnya penanaman modal asing (PMA).

"Sebelumnya di kuartal I/2019, PMA sudah  minus 0,9% [yoy]. Kerusuhan kemarin menjadi indikasi adanya masalah konflik politik laten pasca pemilu," ungkap Bhima, Minggu (26/05/2019).

Seharusnya, pascapemilu kegiatan investasi akan kembali normal. Tetapi karena ada proses pelaporan kecurangan dari kubu yang kalah serta berlanjutnya demo dibeberapa daerah, dia menilai laju investasi akan sedikit terhambat.

Hal ini juga diperparah dengan kondisi ekonomi global yang tengah melambat. Menurutnya, investor khususnya di sektor ritel paling terpukul, karena  pusat perbelanjaan utama di Jakarta ikut terdampak. Bahkan, banyak ritel asing kena imbas. 

"Kepercayaan konsumen pun berpengaruh, seharusnya bisa berbelanja untuk persiapan Lebaran terpaksa menunda karena jalan di blokir, resiko keamanan dan sebagainya," ujar Bhima. 

Alhasil, konsumsi rumah tangga kemungkinan akan melambat, khususnya kelas menengah atas.  "FDI dan konsumsi kelas menengah atas sensitif risiko politik."

Dia juga melihat logistik dan manufaktur terkena dampaknya apabila terjadi demo yang berujung kerusuhan lagi ke depannya. Pasalnya, proses pengajuan bukti kecurangan dari kubu yang kalah masih harus diproses Mahkamah Konstitusi (MK).


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hadijah Alaydrus
Editor : Tegar Arief

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper