Bisnis.com, JAKARTA - Dirjen Perhubungan Laut menerbitkan Surat Edaran No SE.17/2019 tentang Ketertiban Embarkasi dan Debarkasi Penumpang pada Angkutan Laut Lebaran 2019 untuk mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Agus H. Purnomo mengatakan, SE itu mewajibkan setiap pelabuhan menyediakan posko angkutan laut Lebaran yang memiliki saluran telepon hotline dengan Whatsapp (WA) dan SMS, dan media sosial, seperti Facebook, Instagram, dan Twitter.
Selain itu, setiap pelabuhan harus membuat alur peraturan embarkasi dan debarkasi penumpang agar tercipta ketertiban penumpang.
“Operator pelabuhan dan perusahaan pelayaran wajib memastikan calon penumpang yang masuk terminal dan naik ke atas kapal memiliki tiket, serta memastikan nama yang tertera di tiket sesuai dengan identitas calon penumpang,” tutur Agus, Jumat (24/5/2019).
Dia meminta perusahaan pelayaran untuk menerapkan sistem e-tiket yang dapat dibeli secara online, baik langsung ke perusahaan maupun lewat agen. Biaya tiket pun wajib diumumkan secara transparan melalui media dan mencantumkan dengan jelas batas berat atau ukuran barang yang boleh dibawa oleh penumpang.
Setiap pelabuhan juga wajib memberlakukan sterilisasi pelabuhan dan melengkapi dengan peralatan x-ray, metal detector, dan timbangan.
"Namun, jika pelabuhan belum dilengkapi dengan x-ray atau metal detector, maka pemeriksaan terhadap penumpang dan barang bawaan dilakukan secara manual,” jelas Agus.
Tak hanya peralatan pemeriksaan, fasilitas lain yang harus ada di pelabuhan adalah ruang tunggu penumpang, musala, toilet, dan kamar mandi, yang cukup untuk menampung lonjakan penumpang.
Agus juga meminta agar informasi jadwal kedatangan dan keberangkatan kapal disebarluaskan kepada masyarakat melalui media massa atau pemasangan spanduk. Perkembangan terkini jadwal kedatangan kapal juga harus diumumkan melalui layar informasi atau papan pengumuman di pelabuhan dan media sosial.