Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beleid Baru Gambut Beri Jaminan bagi Pengusaha Hutan

Pelaku industri kehutanan menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10/2019 tentang penentuan, penetapan dan pengelolaan puncak kubah gambut berbasis kesatuan hidrologis gambut.
Lahan gambut. /cwacwa
Lahan gambut. /cwacwa

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku industri kehutanan menyambut baik terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10/2019 tentang penentuan, penetapan dan pengelolaan puncak kubah gambut berbasis kesatuan hidrologis gambut.

Purwadi Soeprihanto, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mengatakan Permen LHK Nomor 10/2019 tersebut pada dasarnya memberikan jabaran terhadap Pasal 45 Peralihan PP 71/2014 jo PP 57/2016 bahwa izin usaha yang sudah beroperasi dan berada dalam Fungsi Lindung Ekosistem Gambut, yang terbit sebelum PP keluar, tetap berlaku sampai berlakunya izin.

"Permen tersebut sekaligus memberikan jaminan keberlangsungan usaha terhadap izin-izin hutan tanaman industri [HTI] yang memanfaatkan budi daya di lahan gambut, dengan tetap menjaga fungsi hidrologis gambut," katanya kepada Bisnis, Jumat (17/5/2019).

Permen LHK Nomor 10/2019 ini mulai berlaku pada 2 April 2019. Secara garis besar, baleid ini menjadi acuan bagi pemegang konsesi hutan tanaman industri yang areal memiliki atau berada di lahan gambut untuk menentukan puncak kubah gambut dan pemulihannya.

Pada Permen LHK Nomor 10/2019 puncak kubah gambut didefinisikan berupa areal yang mempunyai topografi paling tinggi dari wilayah sekitarnya yang penentuannya berbasis neraca air dengan memperhatikan prinsip keseimbangan air (water balance).

Pada Pasal 8 baleid baru tersebut juga tertulis, terkait areal di luar puncak kubah gambut, baik di fungsi lindung dan budidaya ekosistem gambut dapat dimanfaatkan sampai izin berakhir dengan tetap menjaga fungsi hidrologis gambut. 

Penjagaan fungsi hidrologis itu antara lain, melakukan pembangunan sekat kanal dengan limpasan (spillway), penetapan titik penaatan tinggi muka air tanah dan titik stasiun curah hujan, pemantauan dan pelaporan tinggi muka air tanah dan curah hujan, serta melakukan cara lainnya sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi.

Purwadi melanjutkan luas areal hutan tanaman industri yang harus dilindungi karena terletak di puncak kubah gambut, maupun yang dapat dimanfaatkan karena berada di luar puncak kubah gambut perhitungannya akan didasarkan atas keseimbangan hidrologis dalam satu Kawasan Hidrologis Gambut (KHG).

"Jadi, khususnya puncak kubah gambut itu harus dipertahankan untuk menjaga pasokan air di kawasan hidrologis gambut itu," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper