Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KLHK Perbolehkan Areal di Luar Kubah Gambut Dikelola Kembali

Pemerintah membolehkan areal di luar kubah gambut yang berada di kawasan hidrologis gambut untuk dikelola kembali oleh pemegang konsesi.
Lahan gambur di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau./Antara-Widodo S. Jusuf
Lahan gambur di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau./Antara-Widodo S. Jusuf

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah membolehkan areal di luar kubah gambut yang berada di kawasan hidrologis gambut untuk dikelola kembali oleh pemegang konsesi.

Perubahan tersebut terjadi dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 10/2019 tentang penentuan, penetapan dan pengelolaan puncak kubah gambut berbasis kesatuan hidrologis gambut.

Bambang Hendroyono, Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan peraturan tersebut membolehkan pemegang konsesi hutan tanaman industri (HTI) dan perkebunan yang arealnya memiliki atau berada di lahan gambut yang masuk dalam fungsi lindung masih bisa dimanfaatkan dengan syarat utama tetap menjaga fungsi hidrologis gambut.

"Artinya, pemerintah justru memberikan kewajiban kepada seluruh pemegang izin [konsesi hti dan perkebunan] untuk mengamankan puncak kubah gambutnya, pemanfaatan areal di luar puncah kubah gambut, selama dia mampu menjaga tata kelola airnya itu tidak masalah," kata Bambang kepada Bisnis di Jakarta, Jumat (17/6/2019).

Dia menambahkan ketentuan pemanfaatan itu di dapat dilakukan sampai masa berlaku izin konsesi berakhir.

Pendekatan pengelolaan lahan gambut di luar areal kubah gambut tersebut dikatakan Bambang dilakukan dengan pendekatan tata kelola air dan pemulihan kembali lahan gambut.

"Pemulihannya macam-macam, ada kegiatan subsesi alami, kedua rehabilitasi dan revegetasi," tandasnya.

Peraturan baleid baru ini juga menjelaskan bahwa puncak kubah gambut merupakan areal yang wajib dijadikan kawasan lindung. 

Pada Permen LHK Nomor 10/2019 penggunaan lahan gambut untuk budidaya diatur pada pasal 7 dan pasal 8.

Pasal 7 menyebutkan apabila terdapat lebih dari 1 Puncak Kubah Gambut dalam 1 Kesatuan Hidrologis Gambut, Puncak Kubah Gambut yang telah dimanfaatkan dapat terus dilakukan dengan menggantikan fungsi hidrologis Gambut dari Puncak Kubah Gambut lainnya.  

Syarat pemanfaatan yang dimaksud pasal tersebut harus memenuhi kriteria fungsi lindung Ekosistem Gambut dengan luasan paling sedikit 30% dari seluruh luas Kesatuan Hidrologis Gambut.

Kemudian, pada Pasal 8 tertulis, terkait areal di luar puncak kubah gambut, baik di fungsi lindung dan budidaya ekosistem gambut dapat dimanfaatkan sampai izin berakhir dengan tetap menjaga fungsi hidrologis gambut. 

Menjaga hidrologis gambut yang dimaksud yakni, melakukan pembangunan sekat kanal dengan limpasan (spillway), penetapan titik penaatan tinggi muka air tanah dan titik stasiun curah hujan, pemantauan dan pelaporan tinggi muka air tanah dan curah hujan, serta melakukan cara lainnya sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi.

Berdasarkan Keputusan Menteri LHK Nomor 129/2017 tentang Penetapan Peta Kesatuan Hidrologis Gambut Nasional, Indonesia memiliki ekosistem gambut berjumlah 865 kesatuan hidrologis gambut dengan total luasan 24.667.804 hektare yang tersebar di pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua. 
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper