Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejar Target Pajak, Ini PR Pemerintah

Partner DDTC Fiskal Research Bawono Kristiaji menyebut pertumbuhan penerimaan pajak year-on-year (yoy) yang hingga April masih jauh dari target pertumbuhan sekitar 19 persen, memerlukan beberapa langkah penanganan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan kata sambutan di sela-sela pemberian penghargaan wajib pajak besar di Jakarta, Selasa (13/3/2018)./JIBI-Nurul Hidayat
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan kata sambutan di sela-sela pemberian penghargaan wajib pajak besar di Jakarta, Selasa (13/3/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Partner DDTC Fiskal Research Bawono Kristiaji menyebut pertumbuhan penerimaan pajak year-on-year (yoy) yang hingga April masih jauh dari target pertumbuhan sekitar 19 persen, memerlukan beberapa langkah penanganan.

Pertama, meninjau kembali keperluan untuk revisi target penerimaan pajak yang di 2019 yang dipatok Rp1.577 triliun. Hal ini diperlukan karena melihat realisasi 4 bulan pertama yang di angka 24 persen, mirip dengan pola realisasi selama 2015-2018 di mana target tidak tercapai.

"Apalagi dengan adanya upaya mendorong daya saing ekonomi yang artinya merelaksasi sistem pajak," jelasnya kepada Bisnis, Senin (20/5/2019).

Kedua, dengan kondisi itu mau tidak mau harus ada upaya untuk penegakan hukum melalui optimalisasi kepatuhan misalnya pemanfaatan data tax amnesty, AEoI, atau data-data lain yang diperoleh dari pihak ketiga.

Menurutnya, penegakan hukum pajak prinsipnya bersifat sama dan setara. Artinya, yang tidak patuh harus diberikan tindakan sesuai ketentuan perpajakan.

"Sedangkan yang selama ini patuh justru harusnya diberikan kemudahan dan pelayanan yang optimal. Inilah prinsip compliance risk management yang jadi standar di banyak negara," ujarnya.

Dalam catatan Bisnis, tahun lalu otoritas pajak telah mengindentifikasi 274,4 juta data prioritas dari pihak ketiga. Data prioritas yang terindentifikasi merupakan data yang diyakini kebenaran identitasnya sesuai dengan master file WP atau data referensi yang dimiliki Ditjen Pajak.

Sehingga, atas subjek pajak tersebut dapat dilakukan tindakan pengawasan lebih lanjut baik dalam bentuk intensifikasi atau ekstensifikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Tegar Arief
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper