Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku industri kehutanan berharap pemerintah mengkaji opsi pemberian insentif bagi pengusaha yang terlibat dalam meningkatkan produksi hasil hutan bukan kayu di areal kawasan hutan produksi.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia Purwadi Soeprihanto menyampaikan pemberian insentif dapat berupa pengurangan provisi sumber daya hutan (PSDH) sebesar 50% kepada masyarakat.
“Kami usulkan bagi perusahaan yang melakukan skema kemitraan dengan masyarakat untuk pengembangan hasil hutan bukan kayu, kami berharap ada insentif khusus berupa pengurangan Penerimaan Negara Bukan Pajak [PNPB] berupa PSDH. Kami usulkan kira-kira [pengurangannya] 50%,” ujarnya di Jakarta, Jumat (10/5/2019).
Dia menjelaskan, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pemanfaatan hasil hutan bukan kayu seperti madu hingga kopi, banyak dilakukan oleh masyarakat.
“Jadi, pengurangan 50% itu bukan kami [pengusaha] yang menikmati, tetapi untuk masyarakat, yang objek pajak itu kan kami, karena itu areal konsesi milik perusahaan, dan ada produk hasil hutan bukan kayu di sana,” lanjutnya.
Ke depan, Purwadi mengatakan pihaknya akan mendorong agar hasil hutan bukan kayu dapat dimanfaatkan secara komersial.
“Kami sedang melakukan pilot-pilot komersialisasi hasil hutan bukan kayu, nilai pilot yang kami kembangkan itu essential oil, pemanfaatan getah pinus, singkong, tebu dan sebagainya. Kami dorong di luar jawa,” ujarnya.
Hasil hutan bukan kayu didefinisikan sebagai hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani serta produk turunan dan budidayanya kecuali kayu yang berasal dari hutan, seperti; getah pinus, getah karet, jernang, kemenyan, daun kayu putih, asam, gaharu, damar, sagu, kemiri, rotan, bambu, madu dan lain-lain.
Hasil hutan bukan kayu memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif serta bersinggungan langsung dengan masyarakat sekitar hutan sehingga menjadi daya tarik bagi pembangunan ekonomi rakyat di pedesaan karena memiliki sifat padat karya dan dapat menciptakan industri kreatif rakyat.
Komoditas ini juga dapat dimanfaatkan pada seluruh kawasan hutan, yaitu kawasan hutan lindung, hutan produksi dan kawasan hutan konservasi kecuali pada cagar alam, zona rimba dan zona inti pada taman nasional.