Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Akses Layanan Perizinan Ketenagalistrikan Diklaim Sudah Lebih Cepat

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengatakan saat ini layanan perizinan ketenagalistrikan sudah dapat diakses lebih mudah dan cepat melalui Online Single Submission.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengatakan saat ini layanan perizinan ketenagalistrikan sudah dapat diakses lebih mudah dan cepat melalui Online Single Submission. 

Tanggapan tersebut sebagai jawaban atas arahan Presiden Joko Widodo yang meminta perizinan dipangkas lagi saat meresmikan forum perencanaan Musrenbangnas 2019 dan RKP 2020 di Hotel Shangri-La, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).   

Alamat situs yang dapat diakses untuk memudahkan perizinan tersebut yakni www.oss.go.id. Online Single Submission (OSS) tersebut resmi diluncurkan pada Juli 2018 di bawah Kementerian Koordinator Perekonomian. Salah satu perizinan yang ditangani dalam sistem OSS adalah proses perizinan untuk membangun pembangkit tenaga listrik.

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan ada 6 izin ketenagalistrikan secara umum yang sudah masuk OSS. Termasuk juga 4 izin tambahan bagi pembangkit panas bumi.

Adapun izin usaha ketenagalistrikan yang dapat diproses melalui OSS yaitu Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Izin Operasi, Penetapan Wilayah Usaha, Izin Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara, Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang dilakukan oleh BUMN atau PMA atau yang mayoritas sahamnya dimiliki PMA, dan (6) Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika dari pemegang izin yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Sementara itu, 4 perizinan panas bumi yang telah diproses melalui OSS meliputi Penugasan Survei Pendahuluan Panas Bumi, Izin Panas Bumi, Persetujuan Usaha Penunjang Panas Bumi, dan Izin Penggunaan Gudang Bahan Peledak Panas Bumi.

"Ada 6 izin ketenagalistrikan secara umum yang sudah masuk OSS, juga 4 izin tambahan bagi pembangkit panas bumi, semuanya sekarang sudah diproses melalui OSS," katanya seperti dikutip dalam rilis, Jumat (10/5/2019). 

Menurutnya, jenis perizinan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang ditangani oleh Kementerian ESDM melalui OSS hanya dua perizinan saja, yaitu Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) dan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL). Perizinan ini diperlukan agar pembangunan pembangkit tenaga listrik dapat memenuhi aspek keselamatan ketenagalistrikan karena listrik selain bermanfaat juga berbahaya.

"IUPTL dan IUJPTL ini segera dapat diberikan kepada pengembang melalui sistem OSS setelah pengembang menyampaikan komitmen untuk memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Ketenagalistrikan," katanya. 

Agung menyebutkan selain perizinan yang dikeluarkan dari Kementerian ESDM, setidaknya investor membutuhkan lebih dari 50 izin lain yang diproses melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat, PTSP Provinsi dan PTSP Kabupaten/Kota.

Di dalam membangun pembangkit tenaga listrik terdapat beberapa perizinan yang dikeluarkan oleh sejumlah Kementerian atau Lembaga, antara lain Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Keuangan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Perhubungan, Kementerian Angraria/BPN, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Dalam Negeri/Pemerintah Daerah, serta Kementerian ESDM.

"Dengan OSS nantinya diharapkan Kementerian atau Lembaga terkait izin pembangunan pembangkit listrik juga dapat memangkas alur perizinan sehingga semakin memudahkan investor dalam mendapatkan izin ke depannya," sebutnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper