Bisnis.com, JAKARTA - Penguatan keberadaan dan wewenang Badan Keamanan Laut (Bakamla) menjadi salah satu fokus pemerintah dalam proses harmonisasi perundang-undangan yang tengah berjalan.
Menteri Koordinator Bidang Maritim Luhut Panjaitan menyebutkan kewenangan untuk melakukan penjagaan laut (coast guard) saat ini ada di sejumlah lembaga seperti TNI, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan dan lain-lain.
Padahal, secara internasional, kewenangan menjaga keamanan laut biasanya ada di satu institusi atau lembaga yang disebut coast guard. Untuk itu, dibentuklah Badan Keamanan Laut.
Namun, kewenangan Bakamla ini sendiri hingga saat ini masih tumpang tindih dengan institusi lain.
“Jadi, kita bikin satu organisasi yang belum tuntas sebenarnya. Itu yang sekarang presiden perintahkan supaya dilakukan harmoniasi peraturan perundang-udangan supaya tidak tumpang tindih,” jelas Luhut dalam pertemuan dengan wartawan, Rabu (8/5/2019).
Dengan adanya harmonisasi perundang-undangan ini, Bakamla akan menjadi satu-satunya badan yang bertanggung jawab atas keamanan laut di samping TNI yang memang memiliki tugas sebagai perangkat pertahanan negara.
Dengan demikian, menurut Luhut, kedepannya, tugas pengawasan keamanan di laut yang melibatkan banyak instansi di bawah satuan tugas 115 (satgas illegal fishing) tidak akan lagi ada.