Bisnis.com, JAKARTA - Pengenaan cukai plastik sejauh ini masih sebatas wacana. Rencana yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan ini banyak mendapat pertentangan dari berbagai pihak, termasuk pelaku industri.
Dalam acara DhawaFest Pesona 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan lantang menyuarakan diet plastik kepada masyarakat, yakni sebisa mungkin tidak menggunakan perlengkapan berbahan dasar plastik. Sebab plastik dinilai tidak ramah lingkungan.
Namun saat ditanya perihak implementasoi cukai plastik, Menkeu tidak banyak bicara. Dia belum bisa memastikan implementasi dari cukai plastik ini. Dia hanya mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan kajian dan analisa sebelum mengutip cukai plastik.
"Kami akan usahakan nanti sesuai dengan UU APBN yang sudah mengamanatkan. Nanti formulasinya akan dilakukan dengan peraturan perundang-undangan di bawahnya," kata dia di sela Acara DhawaFest Pesona 2019 di Dhanapala, Rabu (8/5/2019).
Menkeu juga tidak menjelaskan secara rinci apakah nantinya Kemenkeu akan menerbitkan regulasi baru sebagai payung hukum cukai plastik tersebut. "Jadi kita akan lihat apakah itu membutuhkan PMK untuk melaksanakan itu," ujarnya.
Selama ini Kemenkeu berupaya untuk mengenakan cukai plastik. Kemenkeu menegaskan bahwa rencana pengenaan itu tidak semata untuk menambah penerimaan negara, melainkan untuk mengedukasi dan mengubah perilaku masyarakat agar mengurangi penggunaan kantong plastik.
Baca Juga
Pengenaan cukai plastik sampai saat ini masih menimbulkan polemik. Di satu sisi pemerintah bertekad untuk secepatnya menerapkannya, di sisi lain masih ada penolakan terhadap kebijakan tersebut.
Siti Suparyono, Peneliti Utama Lembaga Riset Visi Teliti Saksama misalnya. Berdasarkan penelitiannya, penerapan cukai plastik dinilai sangat tidak tepat jika dikenakan pada produsen plastik.
Terlebih jika tujuan utamanya adalah merubah prilaku masyarakat terhadap konsumsi plastik. Dia menuturkan, meski pada akhirnya bisa ada mekanisme shifting cukai ke konsumen, tetapi hasil studi Visi tidak melihat hal tersebut terjadi.
Dia melanjutkan, berdasarkan survei yang dilakukan Visi teliti Saksama, ketika cukai plastik dikenakan, pedagang pasar tradisional juga tidak akan mengalihkan kenaikan harga plastik ke konsumen atau ke barang yang dijual. Penerapan cukai plastik justru akan membuka kesempatan masuknya kantong plastik impor.
Ahli Lingkungan Ni Luh Widyaningsih mengatakan, pengenaan pajak plastik akan berpengaruh terhadap beberapa hal.
Bagi konsumen, tentunya sebagai pembeli membayar lebih tinggi, sedangkan bagi produsen, tentunya sebagai penjual menerima pendapatan lebih sedikit. Hal ini bergantung kepada siapa pajak dibebankan.