Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Manfaat Bagi Peserta : BPJS Ketenagakerjaan Berharap Revisi PP Bisa Disahkan

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu pengesahan revisi aturan manfaat bagi peserta ini.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto (kiri) saat diwawancara./Bisnis-Nur Faizah al Bahriyatul Baqiroh
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto (kiri) saat diwawancara./Bisnis-Nur Faizah al Bahriyatul Baqiroh

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memastikan kenaikan santunan dalam rancangan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) No. 44/2013 tentang Jaminan Kematian (JKM) tidak akan memberatkan anggaran badan publik ini.

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu pengesahan revisi aturan manfaat bagi peserta ini.

"PP ini perlu perlu dipercepat, saat ini sudah hampir final. Kami selalu menunggu [ditetapkan pemerintah], tapi alangkah baiknya  kalau sesegera mungkin bisa diimplementasikan dan disahkan," kata Agus di Istana Wakil Presiden Jakarta, Senin (6/5/2019).

Dalam draf hasil revisi ini, kata Agus, sejumlah manfaat akan dinaikan. Manfaat yang ditambah ini seperti besaran bagi pekerja yang meninggal dari Rp24 juta menjadi Rp42 juta.

Selain itu badan akan menyiapkan manfaat beasiswa.

"Anaknya diberikan beasiswa Rp12 juta hanya sekali, satu orang anak. Nah di dalam PP yang baru ini, yang kita berikan dua orang anak. Kita berikan beasiswa hingga lulus perguruan tinggi. Peningkatan manfaat ini artinya negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan," papar Agus.

Selain mendorong PP peningkatan manfaat diterbitkan pemerintah, Agus menambahkan saat ini pihaknya telah bekerjasama dengan 1.000 lebih merchan untuk memudahkan pemenuhan kebutuhan peserta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper