Bisnis.com, JAKARTA - Saat ini, kemacetan di Jabodetabek menjadi permasalahan yang dianggap genting dan mendesak. Namun, problem tersebut tidak kunjung mendapatkan solusi konkret karena ada hambatan lintas kewenangan dan regulasi.
Ahli Hukum Tata Negara dan dosen Universitas Tarumanagara Jakarta Ahmad Redi menyampaikan, regulasi transportasi di Indonesia sudah cukup lengkap. Peraturan itu mencakup kewenangan Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, sampai dengan pemerintah daerah.
Bahkan, untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) memiliki payung hukum sendiri yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.103/2015 tentang Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan Perpres No.55/2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ).