Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KEMACETAN JABODETABEK : Menyusun Solusi Taktis via Perppu

Saat ini, kemacetan di Jabodetabek menjadi permasalahan yang dianggap genting dan mendesak.
Ilustrasi - Ribuan kendaraan melewati ruas Tol Dalam Kota, di Jakarta, Jumat (8/6/2018)./ANTARA-Galih Pradipta
Ilustrasi - Ribuan kendaraan melewati ruas Tol Dalam Kota, di Jakarta, Jumat (8/6/2018)./ANTARA-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Saat ini, kemacetan di Jabodetabek menjadi permasalahan yang dianggap genting dan mendesak. Namun, problem tersebut tidak kunjung mendapatkan solusi konkret karena ada hambatan lintas kewenangan dan regulasi.

Ahli Hukum Tata Negara dan dosen Universitas Tarumanagara Jakarta Ahmad Redi menyampaikan, regulasi transportasi di Indonesia sudah cukup lengkap. Peraturan itu mencakup kewenangan Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, sampai dengan pemerintah daerah.

Bahkan, untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) memiliki payung hukum sendiri yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.103/2015 tentang Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) dan Perpres No.55/2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ).

Halaman Selanjutnya
Tak Cukup Hanya Perpres

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : Bisnis Indonesia
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper