Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Akan Ada Desk Tenaga Kerja di 17 Polda

Lokasi desk tenaga kerja berada di wilayah yang padat tenaga kerja baik kawasan industri maupun kawasan pariwisata.
Buruh mengikuti aksi memperingati Hari Buruh, di Jakarta, Rabu (1/5/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Buruh mengikuti aksi memperingati Hari Buruh, di Jakarta, Rabu (1/5/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah mengoperasikan desk tenaga kerja yang berfungsi untuk menerima laporan pelanggaraan pidana soal ketenagakerjaan. Dalam waktu dekat, pemerintah berkomitmen desk serupa berdiri di 16 polda lain.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan dengan adanya desk tenaga kerja ini para pekerja tak sulit lagi untuk mengadukan persoalan hukum yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), dan pelarangan tenaga kerja untuk berserikat.

"Sekarang buruh enggak ragu lagi untuk melaporkan pelanggaran UU di desk tenaga kerja ini. Buruh memiliki teman kepolisian untuk mencari solusi yang dihadapi. Kami sangat mengapresiasi inisiatif dan respon cepat Polda Metro Jaya atas permintaan buruh terkait desk tenaga kerja ini," katanya. 

Desk tenaga kerja ini dapat menjadi tempat konsultasi yang terpadu untuk melihat persoalan buruh yag terjadi di lapangan. Permasalahan itu akan diinventarisasi, lalu di evaluasi dan ditindaklanjuti.

Lebih lanjut lagi, apabila ditemukan tindak pelanggaran pidana dalam pengaduan para pekerja, pelaku usaha akan dikenakan sanksi yang sesuai aturan perundangan yang berlaku. Adapun aturan itu antara lain berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial, dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Jaminan Sosial. 

"Selama ini permasalahan buruh bersifat parsial kepada ketua konfederasi dan serikat pekerja saja. Adanya desk ini ada jaminan perlindungan tenaga kerja. Sanksi diberikan sesuai aturan undang-undang yang berlaku," ucapnya. 

Selain di Polda Metro Jaya, desk tenaga kerja ini juga berada di 16 wilayah Polda lainnya. Namun, pihaknya enggan menjabarkan lebih lanjut Polda mana saja yang memiliki desk tenaga kerja. 

"Lokasi desk tenaga kerja ini berada di wilayah yang padat tenaga kerja baik kawasan industri maupun kawasan pariwisata," ujar Moeldoko.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat memaparkan Polda Metro Jaya dalam 3 tahun terakhir menangani 76 kasus tindak pidana ketenagakerjaan yang terdiri dari pidana berupa pemberian upah dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP) sebanyak 57 kasus, union busting atau pelarangan serikat buruh/pekerja sebanyak 10 kasus, dan BPJS ketenagakerjaan yang tidak dibayarkan sebanyak 9 kasus.

Oleh karena itu, pendirian desk tenaga kerja ini memiliki maksud dan tujuan untuk memberikan pelayanan prima terhadap permasalahan hukum di bidang ketenagakerjaan. Terlebih dalam dinamika perkembangan industri di segala sektor tentunya masih kerap terjadi adanya permasalahan menyangkut tenaga kerja

"Saya berharap desk tenaga kerja ini tidak hanya menjadi pusat pelayanan terpadu di bidang hukum saja, tetapi dapat berperan menjadi forum yang berfungsi untuk menginventarisir masalah ketenagakerjaan sekaligus menjadi fasilitator penyelesaian masalah ketenagakerjaan, meningkatkan sinergitas dari setiap stakeholder terkait ketenagakerjaan," terang Wahyu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper