Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harapan Buruh untuk Desk Tenaga Kerja Polri

Usulan tentang pembentukan desk tenaga kerja ini sudah lama digaungkan oleh buruh.
Buruh dari berbagai serikat pekerja melakukan aksi memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Rabu (1/5/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Buruh dari berbagai serikat pekerja melakukan aksi memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Rabu (1/5/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com , JAKARTA — Pembentukan Desk Tenaga Kerja di kepolisian memberikan harapan baru bagi buruh. Para buruh kini tidak lagi bingung ke mana harus melapor jika menemukan pelanggaran pidana UU Ketenagakerjaan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan, dengan adanya Desk Tenaga Kerja yang akan menangani pelanggaran pidana kasus ketenagakerjaan, perusahaan akan berpikir dua kali untuk melanggar aturan yang berlaku khususnya UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh

"Selama ini banyak buruh yang dibayar dengan upah murah tak sesuai dengan aturan yang berlaku. Banyak juga buruh yang dilarang mendirikan serikat pekerja. Pelanggaran inilah yang kerap dilakukan oleh pengusaha," ujarnya dalam peresmian Desk Tenaga Kerja di Polda Metro Jaya, Rabu (1/5/2019). 

Usulan tentang pembentukan desk tenaga kerja ini sudah lama digaungkan oleh buruh. Namun, hal ini baru direspons dengan cepat oleh Polda Metro Jaya setelah pertemuan konfederasi dan federasi serikat pekerja dengan Presiden Joko Widodo pada 26 April lalu. 

Selama ini, para pekerja bingung akan melaporkan ke mana ketika terjadi pelanggaran tenaga kerja. Pasalnya, polisi tak mengerti tentang UU Ketenagakerjaan sehingga laporan itu tak tertangani. 

"Ketika laporan pekerja itu kembali lagi ke pekerja dari kepolisian, yang dilakukan pekerja melakukan demonstrasi," ucap Andi. 

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar berpendapat dengan adanya desk ini diharapkan hak-hak yang dimiliki buruh yang diatur didalam aturan UU Ketenagakerjaan dan UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh ini dapat berjalan baik. 

Selama ini, ketentuan tentang pidana ketenagakerjaan seperti yang diatur di pasal 90 UU Ketenagakerjaan tentang upah minimum, pasal 43 UU tentang kebebasan berserikat, dan pasal 55 UU nomor 24/2011 tentang kepesertaan dan pembayaran iuran Jamsos tidak berjalan dengan baik. 

"Pelanggaran pasal itu tumpul di tengah jalan karena tak diseriusin polisi. Jadi dengan adanya desk ini kami berharap Polri serius menangani tindak pidana ketenagakerjaan. Demikian juga PPNS (Penyidik pegawai negeri sipil) di pengawas tenaga kerja serius dan fokus sehingga desk ini tidak mandul dan percuma," tutur Timboel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yanita Petriella

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper