Bisnis.com, BANDAR LAMPUNG - Hampir dua bulan beroperasi, jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar mulai diramaikan angkutan truk barang yang diduga melebihi muatan.
Pantauan Tim Jelajah Infrastruktur Sumatra, truk-truk sarat muatan bebas lalu lalang di jalan tol sepanjang 140,9 kilometer itu tanpa ada perhatian dari petugas. Angkutan truk yang dijumpai disinyalir membawa muatan dan dimensi berlebih atau overdimension overload (ODOL).
Sedikitnya ada 35 ruk yang diduga ODOL melintas di antara Gerbang Tol Sidomulyo dan Gerbang Tol Natar. Sebagian besar truk yang sarat muatan melebihi kapasitasnya berjalan lambat di lajur kiri.
Padahal, praktik ODOL dilarang dalam sejumlah regulasi, terutama Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tahun 2009. Kementerian Perhubungan juga telah menerbitkan regulasi terkait dengan mekanisme penertiban ODOL, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan No.134/2015.
Dalam beleid itu, truk yang kelebihan muatan harus mengalihkan sebagian muatan ke kendaraan kain. Truk akan ditimbang dan baru bisa beroperasi jika muatan berlebih dikurangi sesuai dengan jenis berat diizinkan.
Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPR) pernah melansir, penertiban ODOL bakal menghemat anggaran perawatan jalan sebesar Rp13 triliun--Rp18 triliun. Praktik ODOL membuat kualitas jalan mengalami degradasi lebih cepat sehingga perawatan harus terus dilakukan.