Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KLHK Ringkus Pedagang Online Gading Gajah

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meringkus tiga pedagang online yang menjual barang-barang jadi berbahan baku gading gajah.
Gading Gajah Dibakar. /Reuters
Gading Gajah Dibakar. /Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meringkus tiga pedagang online yang menjual barang-barang jadi berbahan baku gading gajah.

Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK menuturkan barang-barang yang dijual dari gading gajah tersebut berbentuk pipa rokok, cincin, gelang dan kalung.

Dia menambahkan Operasi pembongkaran berawal dari hasil pantauan Tim Siber Patrol Ditjen Penegakan Hukum KLHK yang menemukan 3 akun Facebook yang memperdagangkan bagian-bagian satwa yang terbuat dari gading gajah. Tiga nama akun Facebook tersebut adalah “chanif mangku bumi,” “onny pati” dan “wong brahma.” 

“Tiga akun itu sangat aktif memperdagangkan pipa rokok dari gading gajah secara online untuk pemesanan ke seluruh Indonesia,” kata Sustyo dalam keterangan resminya, Senin (29/4/2019).

Setelah dilacak dan dipantau intensif, pihaknya berhasil mengamankan tiga pemilik akun Facebook itu yaitu OF (38), CK (44), dan MHF (31) dari 3 lokasi berbeda di 
Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.

Tim juga mengamankan barang bukti berupa;

Gading gajah utuh berukuran 30 cm berjumlah 1 buah.

Gading gajah potongan berukuran 20 cm – 30 cm berjumlah 18 buah

Pipa rokok dari gading gajah berbagai ukuran 5 cm – 20 cm berjumlah 175 buah

Gelang dari gading gajah berjumlah 31 buah

Cincin dari gading gajah berjumlah 53 buah

Kalung dari gading gajah berjumlah 4 buah

Gelang dari akar bahar berjumlah 22 buah

Opsetan tanduk rusa berjumlah 7 buah

Kuku beruang madu berjumlah 17 buah, dan;

Peralatan pengrajin berjumlah beberapa set.

Sustyo mengatakan tiga pelaku tersebut akan dikenakan hukum pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2d, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

“Kami akan terus meningkatkan upaya pemantauan aktivitas perdagangan online 
satwa dilindungi melalui Cyber Patrol untuk mendeteksi dini kejahatan lingkungan di 
dunia maya dan memberantas, mengungkap jaringan hingga ke akarnya,” kaya
Sustyo.

Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan kejahatan pemanfaatan gading gajah ini sangat signifikan berhubungan dengan  tingkat kematian gajah karena perburuan dan ancaman kepunahan gajah, baik di dalam negeri maupun luar negeri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper