Bisnis.com, JAKARTA--Pembentukan BUMD Papua sebagai perusahaan patungan antara Pemerintah Kabupaten Mimika dan Pemerintah Provinsi Papua yang akan menguasai 10 persen saham PT Freeport Indonesia (PTFI) masih menunggu kesepakatan kedua belah pihak.
Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan pihaknya masih menunggu kesepakatan antara Pemkab Mimika dengan Pemprov Papua. Dia mengungkapkan dari pihak kabupaten sudah tidak ada masalah.
"Dari kabupaten kan sudah [sepakat], tinggal dari provinsi yang belum," ujarnya, Selasa (24/3/2019).
Terkait porsi saham, dia menyatakan pihaknya berpatokan pada perjanjian awal, yakni 70 persen untuk Pemkab Mimika dan 30 persen untuk Pemprov Papua dalam BUMD tersebut. Selain itu, pembentukan BUMD tersebut diharapkan bisa selesai tahun ini.
Sementara itu, Direktur Utama PT Inalum (Persero) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan sudah ada pertemuan yang dilakukan bersama pihak Pemkab Mimika dan Pemprov Papua. Menurutnya, terjadi diskusi yang positif.
"Sudah terjadi diskusi yang positif antara pihak pemprov dan pemkab. Kita mungkin perlu satu dua kali meeting lagi untuk finalisasi," katanya.
Baca Juga
Budi menjelaskan hingga saat ini, kerangka acuan diskusinya masih mengacu kepada perjanjian induk yang ditandatangani pada 12 Januari 2018. Dia pun mendorong agar kesepakatan bisa segera diperoleh.
Meskipun sudah ada perjanjian induk pada tahun lalu, belakangan pihak Pemprov Papua menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri. Perda tersebut diprotes oleh Pemkab Mimika karena mengubah porsi saham secara signifikan.