Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saham Freeport: Pembentukan BUMD Papua Masih Tunggu Kesepakatan

Pembentukan BUMD Papua sebagai perusahaan patungan antara Pemerintah Kabupaten Mimika dan Pemerintah Provinsi Papua yang akan menguasai 10 persen saham PT Freeport Indonesia (PTFI) masih menunggu kesepakatan kedua belah pihak.
Bisnis Indonesia saat menggelar diskusi terbatas dengan tema Skenario Bisnis pasca Akuisisi Freeport
Bisnis Indonesia saat menggelar diskusi terbatas dengan tema Skenario Bisnis pasca Akuisisi Freeport

Bisnis.com, JAKARTA--Pembentukan BUMD Papua sebagai perusahaan patungan antara Pemerintah Kabupaten Mimika dan Pemerintah Provinsi Papua yang akan menguasai 10 persen saham PT Freeport Indonesia (PTFI) masih menunggu kesepakatan kedua belah pihak.

Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mengatakan pihaknya masih menunggu kesepakatan antara Pemkab Mimika dengan Pemprov Papua. Dia mengungkapkan dari pihak kabupaten sudah tidak ada masalah.

"Dari kabupaten kan sudah [sepakat], tinggal dari provinsi yang belum," ujarnya, Selasa (24/3/2019).

Terkait porsi saham, dia menyatakan pihaknya berpatokan pada perjanjian awal, yakni 70 persen untuk Pemkab Mimika dan 30 persen untuk Pemprov Papua dalam BUMD tersebut. Selain itu, pembentukan BUMD tersebut diharapkan bisa selesai tahun ini.

Sementara itu, Direktur Utama PT Inalum (Persero) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan sudah ada pertemuan yang dilakukan bersama pihak Pemkab Mimika dan Pemprov Papua. Menurutnya, terjadi diskusi yang positif.

"Sudah terjadi diskusi yang positif antara pihak pemprov dan pemkab. Kita mungkin perlu satu dua kali meeting lagi untuk finalisasi," katanya.

Budi menjelaskan hingga saat ini, kerangka acuan diskusinya masih mengacu kepada perjanjian induk yang ditandatangani pada 12 Januari 2018. Dia pun mendorong agar kesepakatan bisa segera diperoleh.

Meskipun sudah ada perjanjian induk pada tahun lalu, belakangan pihak Pemprov Papua menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri. Perda tersebut diprotes oleh Pemkab Mimika karena mengubah porsi saham secara signifikan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lucky Leonard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper