Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indonesia Pulangkan 51 Pekerja Migran Ilegal di Yordania

Kedutaan Besar RI di Amman, Yordania memulangkan 51 pekerja migran asal Indonesia yang memiliki masalah dengan status izin tinggalnya.
Pekerja Migran Indonesia (PMI) menunggu pendataan oleh petugas BP3TKI saat tiba di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Minggu (27/5/2018)./ANTARA-Reza Novriandi
Pekerja Migran Indonesia (PMI) menunggu pendataan oleh petugas BP3TKI saat tiba di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Minggu (27/5/2018)./ANTARA-Reza Novriandi

Bisnis.com, JAKARTA -- Kedutaan Besar RI di Amman, Yordania memulangkan 51 pekerja migran asal Indonesia dengan memanfaatkan program amnesti Pemerintah Yordania.

Sebanyak 51 pekerja migran, yang sebagian besar berstatus ilegal atau tidak memiliki dokumen, direpatriasi pada Rabu (17/4/2019). Ini merupakan pemulangan tahap ketiga, sekaligus menjadi gelombang dengan jumlah terbesar dalam 2 tahun terakhir.

Sebelumnya, sudah dilaksanakan dua tahap pemulangan untuk 38 pekerja Tanah Air.

Dilansir dari Antara, Sabtu (20/4), kebijakan amnesti diberlakukan selama 6 bulan, yakni dalam periode 12 Desember 2018-12 Juni 2019. Dalam keterangan resminya, KBRI Amman menerangkan telah melakukan berbagai sosialisasi untuk optimalisasi pemanfaatan program amnesti tersebut, baik melalui pertemuan langsung, lewat telepon, maupun menggunakan media sosial.

Duta Besar RI untuk Yordania Andy Rachmianto menjelaskan program amnesti ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya karena tidak selalu ada setiap tahun. Setiap WNI di Yordania yang memiliki masalah pelanggaran imigrasi pun diminta untuk segera "memutihkan" statusnya.

Para majikan yang mempekerjakan para pekerja migran ini juga diimbau untuk memanfaatkan kebijakan amnesti dengan baik.

Dia mengungkapkan hampir semua pekerja migran yang dipulangkan sudah tinggal di negara Timur Tengah itu selama lebih dari 8 tahun dan seluruhnya perempuan. KBRI Amman berharap program ini bisa menjaring seluruh WNI yang izin tinggalnya bermasalah, termasuk yang memiliki anak dari hasil hubungan tidak resmi.

Untuk menindaklanjuti kebijakan ini, KBRI Amman juga telah berkoordinasi dengan imigrasi dan instansi pemerintah lainnya untuk membantu proses legalisasi dan kepulangan anak-anak tersebut ke Indonesia.

“Dengan adanya program amnesti, KBRI menargetkan setidaknya 50 persen WNI yang berstatus ilegal dapat kami bantu pulangkan,” lanjut Andy.

Secara keseluruhan, WNI yang sudah mendaftar dan akan difasilitasi kepulangannya mencapai lebih dari 100 orang. Jumlah yang mendaftar pun terus bertambah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Annisa Margrit
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper