Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akhirnya menerbitkan PMK No.31/PMK.010/2019 setelah memutuskan menarik aturan perlakukan perpajakan bagi e-commmerce.
Aturan baru tersebut merupakan, dasar hukum bagi pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-commerce).
"Bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan keadaan, perlu menarik PMK 210/PMK.010/2018," tulis pertimbangan beleid yang dikutip Bisnis, Senin (15/4/2019).
Menkeu Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyebut, bahwa pencabutan ini juga dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi yang lebih komprehensif antar kementerian dan lembaga.
Koordinasi dilakukan untuk memastikan agar pengaturan e-commerce tepat sasaran, berkeadilan, efisien, serta mendorong pertumbuhan ekosistem ekonomi digital dengan mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan.
Penarikan ini sekaligus memberikan waktu bagi Pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi yang lebih intensif dengan seluruh pemangku kepentingan, serta mempersiapkan infrastruktur pelaporan data e-commerce.
Dengan ditariknya PMK tersebut, Menkeu mengingatkan, perlakuan perpajakan untuk seluruh pelaku ekonomi tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Para pelaku usaha baik e-commercemaupun konvensional yang menerima penghasilan hingga Rp4,8 miliar dapat memanfaatkan skema pajak final dengan tarif 0,5 persen dari jumlah omzet usaha.