Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kemenkeu Keluarkan Aturan Pencabutan E-Commerce

Pemerintah akhirnya menerbitkan PMK No.31/PMK.010/2019 setelah memutuskan menarik aturan perlakukan perpajakan bagi e-commmerce.
Edi Suwiknyo
Edi Suwiknyo - Bisnis.com 15 April 2019  |  18:14 WIB
Kemenkeu Keluarkan Aturan Pencabutan E-Commerce
Ecommerce - alleywatch.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akhirnya menerbitkan PMK No.31/PMK.010/2019 setelah memutuskan menarik aturan perlakukan perpajakan bagi e-commmerce.

Aturan baru tersebut merupakan, dasar hukum bagi pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (e-commerce).

"Bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan keadaan, perlu menarik PMK 210/PMK.010/2018," tulis pertimbangan beleid yang dikutip Bisnis, Senin (15/4/2019).

Menkeu Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyebut, bahwa pencabutan ini juga dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi yang lebih komprehensif antar kementerian dan lembaga.

Koordinasi dilakukan untuk memastikan agar pengaturan e-commerce tepat sasaran, berkeadilan, efisien, serta mendorong pertumbuhan ekosistem ekonomi digital dengan mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan.

Penarikan ini sekaligus memberikan waktu bagi Pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi yang lebih intensif dengan seluruh pemangku kepentingan, serta mempersiapkan infrastruktur pelaporan data e-commerce.

Dengan ditariknya PMK tersebut, Menkeu mengingatkan, perlakuan perpajakan untuk seluruh pelaku ekonomi tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Para pelaku usaha baik e-commercemaupun konvensional yang menerima penghasilan hingga Rp4,8 miliar dapat memanfaatkan skema pajak final dengan tarif 0,5 persen dari jumlah omzet usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pajak e commerce
Editor : Akhirul Anwar

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top