Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Samarinda, Kalimantan Timur, PT Karya Putra Borneo, menegaskan bahwa manajemen lama perusahaan telah lama diberhentikan sesuai dengan hasil rapat umum pemegang saham pada 4 Maret 2019.
Berikut ini susuan direksi yang baru dari hasil rapat umum pemegang saham (RUPS): Direktur Utama Iwan Tjahjadi, Direktur Aswad dan Aria Ramadhan. Komisaris Utama Ardiansyah Muchsin, Komisaris Fadly Amnar Yanto dan Syachrani Idjam HM.
"Manajemen lama telah diberhentikan sesuai RUPS [rapat umum pemegang saham] Akta No.1 Tertanggal 4 Maret 2019, dibuat dan di hadapan notaris R. Meliani Rahmawati, SH, M.KN [notaris Kabupaten Serang] dan SK Menkumham No. AHU-0037340.AH.01.11. Tahun 2019 [Akta 1/2019]," kata Direktur Utama Karya Putra Borneo Iwan Tjahjadi melalui siaran pers, Jumat (12/4).
Selain itu, manajemen baru Karya Putra Borneo telah melaporkan manajemen atau direksi yang lama ke kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas dugaan pemalsuan akta.
Iwan menjelaskan bahwa persetujuan perubahan direksi dan komisaris perseroan menjadi kewenangan mutlak Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan UU No. 40/2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Dia menambahkan bahwa pihaknya mengimbau dan mengigatkan kepada semua pihak untuk tidak berurusan dengan manajemen lama.
Pertambangan batu bara memberikan kontribusi cukup besar terhadap penerimaan negara. Berdasarkan data Kementerian ESDM, hingga 12 April 2019 penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mineral dan batu bara senilai Rp12,48 triliun atau 28,84% dari target tahun ini Rp43,2 triliun.
Royalti menjadi penopang utama dengan Rp7,28 triliun diikuti oleh penjualan hasil tambang Rp4,91 triliun dan iuran tetap Rp290,44 miliar.