Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Pertanian tengah mengupayakan pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) untuk komoditas karet yang disiapkan untuk mengelola pungutan ekspor komoditas itu jika harga di pasar global sudah membaik.
Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono mengaku sudah mengajukan surat pengajuan pembentukan BPDP yang juga akan mencakup komoditas perkebunan strategis lain tersebut kepada Presiden dan Sekretariat Negara.
“Kami rumuskan agar rangka BPDP karet dan lainnya itu mengikuti BPDP kelapa sawit, tapi [pembentukannya] masih dalam proses. Presiden sudah balas surat kami, inti suratnya adalah agar teknisnya segera ditindaklajuti. Proses [sejauh ini] berlangsung positif, semoga bisa seperti kelapa sawit,” katanya kepada Bisnis, Kamis (4/4/2019).
Sejauh ini, Kasdi belum bisa memastikan bentuk BPDP tersebut, tapi dia tidak menutup kemungkinan dana pungutan berbagai komoditas perkebunan dikelola oleh satu lembaga.
Dia menambahkan bahwa pembentukan BPDP untuk karet akan efektif jika harga di pasar global telah membaik, sehingga memungkinkan untuk dilakukan pungutan terhadap pelaku industri di sisi hilir seperti manufaktur ban atau eksportir karet. Nantinya pungutan itu akan dikembalikan kepada industri untuk membangun karet baik on farm atau off farm.
“Dasar utamanya bukan sekedar pungutan atau harga. Ini untuk kemajuan karet juga supaya bisa peremajaan, riset, infrastruktur dan pengembangan SDM berjalan baik. Proses peluang pendanaan pun memungkinkan.”
Di luar itu, Kementerian Pertanian menetapkan produksi karet tahun ini mencapai 3,81 juta ton dengan produktivitas 1,2 ton/ha. Adapun, target peremajaan mencapai 16.010 ha atau setara 3 juta batang di 10 provinsi.