Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Audit Populasi Ayam Diharapkan Lahirkan Kebijakan Pro Peternak

Himpunan peternak menyatakan langkah pemerintah menghitung populasi ayam adalah langkah tepat.
Anak ayam usia sehari (day old chick)./Ilustrasi-Bisnis
Anak ayam usia sehari (day old chick)./Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Himpunan peternak menyatakan langkah pemerintah menghitung populasi ayam adalah langkah tepat.

Ketua Umum Perhimpunan Peternak Unggas Nusantara (PPUN), Sigit Prabowo mengatakan upaya Kementan untuk mengaudit ulang jumlah ayam nasional sudah tepat. Adapun kondisi jatuhnya harga ayam adalah buntut dari kebijakan masa lalu yang memperbolehkan impor great grand parent stock (GGPS) atau buyut bibit ayam dalam bentuk telur.

"Penyakit di luar negeri yang mengharuskan impor telur mengakibatkan perilaku industri hari ini terdampak dari kebijakan masa lalu. Penghitungan ulang sudah benar," katanya pada Bisnis.com baru-baru ini.

Menurutnya, importasi dalam bentuk telur mengakibatkan hasil tetasan tidak bisa diprediksi jumlah betina atau jantan. Alhasil Grand parent stock (GPS) yang dihasilkan hari ini pun bisa berlebihan.

Dia berharap hasil penghitungan ulang bisa memberikan kebijakan produksi yang lebih sesuai kedepan.

Senada dengan Sigit, Dewan Pembina Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (GOPAN) Tri Hardiyanto menambahkan penghitungan yang dilakukan Kementan sudah benar untuk mengetahui jumlah dan potensi produksi ayam nasional.

Akan tetapi permasalahannya adalah produksi yang kadung sudah melewati kebutuhan akibat importasi GGPS dalam bentuk tetas sebelum 2017.

Untuk menanggulangi hal tersebut, Kementerian Pertanian memberikan mandat kepada seluruh perusahaan pembibitan broiler untuk mengurangi produksi 10% mulai 21 Maret - 8 April.

Berdasarkan surat edaran bernomor 03124SE/PK.010/F/03/2109 Kementerian Pertanian telah menerbitkan surat edaran per tanggal 19 Maret perihal pengurangan day old chicken (DOC) final stock (FS) broiler.

Surat itu ditujukan kepada perusahaan pembibitan ayam ras. Terdapat 41 perusahaan yang diminta untuk melakukan pengurangan produksi.

Mengacu pada Permentan no.32/2017 tentang penyediaan, peredaran, dan pengawasan ayam ras dan telur konsumsi. Pemerintah dapat menghimbau hal itu sebab pada pasal 7 disebutkan bila terjadi ketidakseimbangan suplai dan demand yang disebabkan wabah penyakit hewan dan/atau keadaan kahar (force majeur), penetapan rencana Produksi nasional dapat dilakukan penambahan atau pengurangan produksi ayam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Pandu Gumilar

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper