Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

INDUSTRI BAN : Perlindungan dari Gempuran Impor Perlu Diperkuat

Pemerintah telah menerbitkan Permendag Nomor 5/2019 yang merupakan revisi ketiga atas Permendag Nomor 77/2017 tentang ketentuan impor ban. Beleid baru ini diharapkan bisa mengatasi masalah membanjirnya impor ban.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Permendag Nomor 5/2019 yang merupakan revisi ketiga atas Permendag Nomor 77/2017 tentang ketentuan impor ban. Beleid baru ini diharapkan bisa mengatasi masalah membanjirnya impor ban.

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI) Aziz Pane mengatakan bahwa perlindungan dari gempuran impor saat ini perlu diperkuat karena produk ban dari India dan China telah dicabut dari daftar penerima generalized system of preference (GSP) oleh pemerintah Amerika Serikat. Padahal, Negeri Paman Sam menjadi pasar ban besar di dunia.

Selain itu, lanjut Aziz, ketika keran impor dibuka, tidak hanya menganggu industri ban, tetapi juga mematikan industri ban vulkanisir dalam negeri. “Setelah Permendag Nomor 5/2019 berlaku, industri ban vulkanisir mulai tumbuh lagi,” jelasnya kepada Bisnis, Selasa (2/4/2019).

Pada 2016, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 77/2016 tentang Ketentuan Impor Ban. Dengan aturan ini, impor ban berkurang sekitar 56%.

Namun, beleid tersebut diubah menjadi Permendag Nomor 6/2018 yang dinilai memudahkan impor ban karena pengecekan proses impor ban tidak lagi harus melalui Dirjen Industri, Kimia, Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian, tetapi hanya melalui Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Pasca aturan ini dirilis, impor ban disebutkan melonjak 127%.

Karena impor ban melonjak, akhirnya beleid tersebut kembali direvisi melalui Permendag Nomor 5/2019 yang berlaku mulai 1 Februari tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper