Bisnis.com, JAKARTA--Pengamat menilai penaikan tarif batas bawah tiket pesawat menjadi 35% dari tarif batas atas tidak akan banyak berdampak bagi penumpang yang menginginkan penurunan harga.
Pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 20/2019, TBB hanya dinaikkan dari 30% menjadi 35% dari TBA.
Perhitungan tersebut juga telah diumumkan pemerintah sejak tahun lalu, tetapi baru pekan lalu diwujudkan dalam regulasi formal.
"Untuk saat ini, menaikkan TBB tidak terasa dampaknya baik untuk konsumen maupun maskapai. Selama ini, harga tiket juga sudah berada pada kisaran mendekati TBA," kata Alvin, Minggu (31/3/2019).
Dia berpendapat regulasi tersebut diterbitkan karena TBB sebelumnya kurang efektif untuk merespons bentuk predatory pricing. Dampaknya, hampir semua maskapai nasional merugi pada 2018.
Kondisi tersebut, lanjutnya, menggerus modal maskapai sehingga saat ini semuanya memasang tarif tiket pesawat mendekati batas TBA. Kendati demikian, untuk jangka panjang regulasi tersebut bisa bermanfaat.
Alvin menuturkan akan lebih tepat apabila pemerintah melakukan pembaruan dalam perhitungan index biaya per kilometer dan per penumpang agar lebih sesuai dengan kondisi saat ini.
"Namun, jika itu dilakukan berisiko membuat harga tiket naik dan tidak diinginkan pemerintah. Jadi, menaikkan TBB ini saya nilai sebagai kompromi," ujarnya.