Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

6,1 Juta Ton Benih Jagung dari India Dibakar di Soekarno-Hatta

Pemusnahan dilakukan karena benih jagung positif mengandung bakteri yang belum pernah ada di Indonesia bernama Pseudomonas Syrungae Pv Syrungae (PSS).
Buruh tani memindahkan jagung ke dalam bak truk usai dipetik di area pertanian Desa Paron, Kediri, Jawa Timur, Senin (6/8/2018)./ANTARA-Prasetia Fauzani
Buruh tani memindahkan jagung ke dalam bak truk usai dipetik di area pertanian Desa Paron, Kediri, Jawa Timur, Senin (6/8/2018)./ANTARA-Prasetia Fauzani

Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Karantina Pertanian Bandar Udara Soekarno Hatta memusnahkan 6,1 ton benih jagung asal India. Kepala Badan Karantina Pertanian, Ali Jamil menyampaikan pemusnahan itu dilakukan karena benih jagung positif mengandung bakteri yang belum pernah ada di Indonesia dengan kategori Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) A1 bernama Pseudomonas Syrungae Pv Syrungae (PSS).

“Ini merupakan bentuk komitmen kami menjaga pertanian dalam negeri dari ancaman OPTK, terlebih bakteri ini belum pernah ada di Indonesia, selain merusak produksi jagung dalam negeri, bakteri ini juga sangat berbahaya karena dapat menyerang berbagai jenis famili tanaman lain“ ujar Jamil dalam keterangan resminya, Sabtu (30/3).

Jamil mengatakan benih jagung yang masuk lewat Bandara Soekarno-Hatta akhir tahun lalu ini memiliki dokumen resmi dan lengkap dari negeri asal. Akan tetapi, sebelum digunakan, Karantina Pertanian Indonesia memiliki kewajiban untuk tetap melakukan pemeriksaan laboratorium, dan hasil akhirnya menunjukkan bahwa benih jagung impor tersebur tidak lolos dalam verifikasi perkarantinaan Indonesia. 

Menurut Jamil bekteri PSS akan sangat berbahaya bagi kinerja petani dalam berproduksi karena berpotensi mengurangi produksi Jagung secara signifikan hingga 40% dari hasil panen.

"Apabila bakteri tersebut tersebar, potensi kerugiannya diperkirakan mencapai Rp11 triliun per tahun. Angka tersebut belum termasuk biaya pengendalian yang harus dikeluarkan pemerintah. Hal ini tidak hanya mengancam ketahanan pangan nasional tetapi juga pendapatan 6,7 juta keluarga petani jagung di Indonesia," lanjutnya.

Angka tersebut di estimasi dari luas pertanaman jagung Indonesia yang mencapai 3,35 juta hektare dengan produksi 3,4 ton per hektare. Artinya, jika benih jagung yang ditanam sehat, capaian produksi jagung nasional diproyeksikan mencapai 11,39 juta ton per hektare.

"Apabila kemampuan berproduksi tanaman diestimasi berkurang hingga 40 % maka total kehilangan produksi bisa mencapai 4,5 juta ton, dengan harga per ton Rp2,5 juta maka akumulasi kerugian mencapai Rp11 triliun,” kata Jamil.

Pemusnahan benih jagung berbakteri tersebut dilakukan menggunakan incenerator berkapasitas 400 kg milik Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta. 

Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Sumardjo Gatot Irianto mengatakan PSS merupakan bakteri yang sangat berbahaya karena termasuk penyakit yang belum ditemukan di Indonesia dan tidak dapat dibebaskan dengan cara perlakuan sehingga harus dimusnahkan dengan cara dibakar. 

Gatot juga mengatakan bahwa Indonesia saat ini telah memiliki kemampuan memproduksi benih yang berkualitas, dia mengimbau kepada seluruh pihak agar memanfaatkan benih lokal.

"[Karena hal itu] selain mendukung terciptanya lapangan pekerjaan, pengunanaan benih lokal merupakan bagian dari kecintaan kita terhadap produk anak bangsa," tuturnya.

Metahelix Life Sciences Indonesia, Reri Susanto selaku perusahaan pemilik benih jagung tersebut mengatakan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan pemusnahan benih jagung yang mereka impor tersebut.

“Saya mengapresiasi upaya yang dilakukan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian, sebagai bagian dari warga negara Indonesia saya harus ikut dan taat pada peraturan yang berlaku, dan ini pembelajaran untuk kami selaku pengusaha agar kedepannya tidak terjadi lagi” ungkap Reri, Sabtu (30/3).

Selain benih jagung, Karantina Pertanian Soekarno Hatta juga memusnahkan 2 kilogram benih padi asal Jepang ilegal yang dibawa oleh perorangan dan tidak dilengkapi dengan persyaratan dokumen karantina sesuai dengan UU No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper