Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Citilink Kaji Lagi Kemungkinan Penerapan Bagasi Berbayar

Citilink Indonesia, maskapai berbiaya rendah (low cost carrier/LCC), masih mengkaji kemungkinan penerapan bagasi berbayar kembali.
Ilustrasi - Penumpang antre di Garbarata atau jembatan penghubung ruang tunggu ke pesawat di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (14/2/2019)./ANTARA-Aji Styawan
Ilustrasi - Penumpang antre di Garbarata atau jembatan penghubung ruang tunggu ke pesawat di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (14/2/2019)./ANTARA-Aji Styawan

Bisnis.com, JAKARTA - Citilink Indonesia, maskapai berbiaya rendah (low cost carrier/LCC), masih mengkaji kemungkinan penerapan bagasi berbayar kembali.


Direktur Niaga Citilink Indonesia Benny Rustanto mengakui bahwa pihaknya masih berkeinginan menerapkan bagasi berbayar. Adapun, Kementerian Perhubungan sempat menunda pelaksanaan kebijakan tersebut pada 5 Februari 2019.


"Kami belum ada planning menetapkan bagasi berbayar dalam waktu dekat. Namun, ada kemungkinan untuk mengajukan lagi [kepada regulator]," kata Benny, Kamis (28/3/2019).


Dia menambahkan, manajemen masih melakukan kajian terhadap pemberlakuan kembali bagasi berbayar. Terlebih, maskapai no frills seperti Citilink memang diperbolehkan untuk menerapkan kebijakan tersebut. 


Benny menuturkan, banyak aspek yang akan menjadi pertimbangan maskapai sebelum memutuskan bagasi berbayar. Aspek tersebut antara lain perilaku penumpang, faktor permintaan dan penawaran, hingga prediksi reaksi publik.


Pihaknya mengakui bagasi berbayar bisa menambah pendapatan baru bagi maskapai LCC. Terlebih, maskapai layanan minimum ini perlu mengembangkan pendapatan nontiket agar kinerja keuangan tetap baik.


"Kami belum memastikan akan mengajukan kembali kapan. Kajian harus dilakukan untuk mendapatkan hasil yang tepat," ujarnya.


Ketentuan mengenai bagasi tercatat diatur dalam Pasal 22 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 185/2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, menyatakan maskapai  berbiaya rendah dapat mengenakan biaya untuk pengangkutan bagasi tercatat.


Pada Februari 2019, Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub akan melakukan pengkajian Permenhub No. 185/2015 agar terjadi keseimbangan dan tidak memberatkan masyarakat serta menjaga kelangsungan maskapai penerbangan.


Keputusan ini diambil agar maskapai bisa tetap memberikan kualitas layanan prima kepada pelanggan ditengah ketatnya persaingan di industri transportasi udara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper