Bisnis.com, JAKARTA - Perbedaan definisi deforestasi dan kawasan hutan dinilai menjadi salah satu penyebab dari maraknya tudingan negatif terhadap CPO Indonesia.
Joko Supriyono Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyampaikan selama ini ada perbedaan pandangan terkait definisi tentang kawasan hutan dan deforestasi antara FAO yang digunakan secara global dan Indonesia.
"Jadi, [menurut FAO] forest adalah [kawasan hijau dengan] pepohonan yang tingginya 5 meter, dengan luasan lahan 0,5 hektare, dan canopy covernya 10%, jadi sebenarnya monas itu hutan kalau menurut definisi ini," jelasnya dalam seminar pengembangan industri kelapa sawit menuju kemandirian energi yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bekerjasama dengan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Rabu (27/3/2019).
Dia menambahkan, definisi deforestasi menurut internasional secara sederhananya adalah perubahan sebuah kawasan yang tadinya ditumbuhi pepohonan menjadi bukan pepohonan. "Jadi, kalau monas itu [pohonnya] ditebang [menurut definisi internasional] itu deforestasi," lanjutnya.
Hal tersebut yang kemudian menjadi acuan tuduhan 'deforestasi' oleh pihak Internasional kepada Indonesia. “Jadi [Indonesia] dipotret [melalui citra satelit dari tahun ke tahun, kalau [dalam] potret itu tadinya hijau [lahannya] kemudian berubah, itu [dianggap] deforestasi," kata Joko.
Sementara itu, definisi tersebut tidak berlaku di Indonesia. Pasalnya, menurut undang-undang nomor 41/1999 perubahan hutan menjadi bukan hutan tidak selalu deforestasi.
“Karena memang tidak ada definisi deforestasi, yang ada di Indonesia adalah perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan [atau areal penggunaan lain untuk kepentingan selain kehutanan [APL]],” terangnya.
Dia melanjutkan menurut UU Kehutanan Indonesia, Kawasan Hutan fungsinya dibagi menjadi tiga yakni Hutan Konservasi, Hutan Produksi yang dibagi menjadi dua kategori yakni Hutan Produksi Tetap dan Hutan Produksi Terbatas, terakhir Hutan Lindung.
Kemudian, daratan yang ada di Indonesia terbagi dua peruntukannya, yakni pertama, kawasan hutan yang fungsi dan ketentuannya diatur oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kedua, kawasan yang peruntukannya bukan untuk kehutanan atau areal penggunaan lain [APL] yang kewenangannya berada di bawah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional [BPN].
Joko menambahkan menurut data pada 2016 dari sekitar 190 juta hektare luasan daratan di Indonesia, sekitar 129 juta hektare atau sekitar 68% merupakan kawasan hutan sesuai dengan fungsinya masing-masing.
Sisanya sekitar 32% atau seluas 60,61 juta hektare merupakan areal APL yang digunakan untuk lahan pertanian (18,21 juta hektare), lahan perkebunan (20,53 juta hektare) dan lahan sawit (11,91 juta hektare).
“Jadi, Kawasan Hutan Indonesia masih banyak, Republik ini hanya menggunakan sebagian kecil dari daratannya untuk pembangunan, karena di luar itu adalah kawasan hutan yang secara legal tidak boleh diganggu,” tuturnya.