Bisnis.com, JAKARTA - Grab Indonesia menyampaikan tanggapan mengenai biaya jasa atau tarif yang baru saja pemerintah tentukan.
Grab Indonesia menilai Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi akan berdampak signifikan terhadap para pengguna dengan daya beli terbatas.
Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Anreianno menuturkan bahwa pihaknya masih menanti salinan resmi tertulis dari pemerintah terkait dengan aturan tersebut.
"Kami masih menunggu salinan keputusan resmi tertulis dari pemerintah agar dapat mempelajari dengan teliti dan memberikan respons yang tepat," katanya, saat Bisnis hubungi, Senin (25/3/2019).
Namun, dia juga menilai kebijakan ini akan berdampak signifikan kepada para pengguna dengan daya beli terbatas, sehingga perlu dipelajari lebih teliti.
Biaya jasa yang ditentukan pemerintah di 3 wilayah yakni batas bawah di kisaran Rp1.850--Rp2.100, sementara batas atasnya Rp2.300--Rp2.600.
Di sisi lain, biaya jasa minimal di bawah 4 kilometer yakni Rp7.000--Rp10.000. Artinya, selama biaya jasa yang diterima pengemudi tetap pada batasan di atas, tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh aplikator.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel