Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KLHK : RI Sudah Lakukan Banyak Hal Soal Sawit, UE Harus Lihat Semua

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyampaikan bahwa pemerintah sudah membatasi izin perkebunan kelapa sawit demi menjaga kelestarian kawasan hutan Indonesia.
Petani memindahkan kelapa sawit hasil panen ke atas truk di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (4/4/2018)./JIBI-Rachman
Petani memindahkan kelapa sawit hasil panen ke atas truk di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (4/4/2018)./JIBI-Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyampaikan bahwa pemerintah sudah membatasi izin perkebunan kelapa sawit demi menjaga kelestarian kawasan hutan Indonesia.


Laksmi Dhewanti, Staf Ahli Menteri LHK Bidang Industri dan Perdagangan Internasional, mengatakan bahwa usaha-usaha pemerintah tersebut juga harus dilihat oleh Uni Eropa.


“Mereka [Uni Eropa] mungkin bertanya, ini kenapa [Indonesia] menebang hutan untuk kepala sawit? Sebenarnya sama pertanyaannya, kenapa dulu mereka menebang hutan untuk menanam bunga matahari? Kenapa dia dulu tebang hutan untuk tanam kedelai? Padahal kan sama, semuanya dulu [daratan] kan hutan. Jadi, kita tahu pasti ada dampaknya, ada negatifnya, tetapi itu juga harus dilihat secara berimbang,” kata Laksmi kepada Bisnis, Kamis, (21/3/2019).


Laksmi mengatakan bahwa guna mengurangi dampak yang ditimbulkan dari produksi kelapa sawit. Pemerintah Indonesia sudah mengambil beberapa langkah dan menetapkan berbagai regulasi.


“Indonesia dan negara-negara lain yang sudah memproduksi kelapa sawit juga melakukan measurement-measurement-nya. Kami menerapkan kriteria Indonesian Sustainable Palm Oil, dan sebagainya. Mestinya, upaya-upaya kita untuk mengurangi dampak itu juga perlu dihargai [oleh Uni Eropa],” lanjutnya.


Menurut data Buku Status Hutan dan Kehutanan Indonesia 2018, sistem perkebunan kelapa sawit Lestari Indonesia atau Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) merupakan standar yang digunakan oleh pemerintah untuk meningkatkan daya saing minyak sawit Indonesia pada pasar global dan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.


ISPO mendorong penggunaan standar kelestarian tanaman kelapa sawit di Indonesia untuk mengurangi dampaknya pada lingkungan hidup, iklim dan keanekaragaman hayati, serta penggunaan sertifikasi untuk menjaga hutan tropis.


Selain itu, untuk melindungi lahan gambut dari perluasan perkebunan kelapa sawit pemerintah telah menerbitkan PP No. 57/2016 tentang Perubahan atas PP No. 71/2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.


Kemudian, pemerintah juga telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 8/2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit khususnya sawit rakyat dengan program Penanaman Kembali Sawit Rakyat dan Tata Kelola Kebun Sawit Rakyat.


Tujuan Inpres tersebut adalah untuk meningkatkan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, memberikan kepastian hukum, menjaga dan melindungi kelestarian lingkungan termasuk menurunkan emisi gas rumah kaca, serta untuk meningkatkan pembinaan petani kelapa sawit dan meningkatkan produktivitas perkebunan kelapa sawit.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper