Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Akomodasi Terminal Bus di Tol, Regulasi Rest Area Dikaji Ulang

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPR) bakal mengkaji ulang regulasi yang mengatur tempat istirahat dan pelayanan (TIP).
Kendaraan melintas di ruas jalan tol Trans Jawa di kilometer 598 Madiun, Jawa Timur, Kamis (20/12/2018)./JIBI-Nurul Hidayat
Kendaraan melintas di ruas jalan tol Trans Jawa di kilometer 598 Madiun, Jawa Timur, Kamis (20/12/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA --  Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat (PUPR) bakal mengkaji ulang regulasi yang mengatur tempat istirahat dan pelayanan (TIP).

Kepala BPJT, Danang Parikesit mengatakan pihaknya sudah meminta pandangan badan usaha jalan tol (BUJT) terkait penambahan fungsi tersebut. Dia menambahkan, BUJT memberikan pendapat yang beragam ; ada yang mendukung dan ada juga yang tidak mendukung.

"Sekarang kita telaah dulu aspek exit [pintu keluar] dari TIP. Yang jelas kami tidak mengizinkan ada akses di luar jalan tol ke TIP. Jadi perlu ada feeder ke luar jalan tol nantinya," jelas Danang kepada Bisnis saat ditemui di Tangerang Selatan, Kamis (21/3/2019).

Sebagaimana diketahui, regulasi yang mengatur TIP saat ini, yaitu Peraturan Menteri PUPR No.10/PRT/M/2018 tidak mengakomodasi keberadaan terminal di dalam TIP. Danang mengusulkan, pembahasan regulasi menyangkut penambahan fungsi terminal di dalam TIP di bahas antarkementerian.

Dia mengungkapkan, secara formal Kementerian Perhubungan juga belum mengajukan permintaan untuk mengakomodasi penambahan fungsi terminal di dalam TIP. Namun, secara informal, diskusi terkait hal tersebut sudah berlangsung.

Sebagaimana diketahui, pemerintah berniat menyediakan terminal di dalam TIP untuk mengakomodasi trayek bus Trans Jawa yang akan melayani kota-kota utama sepanjang Jakarta - Surabaya. Terminal dibutuhkan agar bus tidak perlu keluar dari jalan tol untuk menurunkan penumpang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rivki Maulana

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper