Bisnis.com, BIAK--Pemerintah kabupaten Biak Numfor, Papua telah menyiapkan peraturan bupati (Perbup) tentang aturan pembangunan gedung pemerintah dan swasta beratapkan rumah adat Rumsram dan Rumsom.
"Perbup penggunaan corak bangunan rumah adat Rumsram dan Rumson akan berlaku selama masa kepemimpinan saya sebagai Bupati periode 2019-2024," ujar Bupati Biak Herry Ario Naap di Biak, Rabu (20/3/2019).
Ia menyatakan implementasinya dimulai pada pembangunan rumah ibadah gereja GKI Elohim Snerbo distrik Samofa. Dia berharap dengan adanya bangunan bermotif rumah adat Rumsram dan Rumson akan melestarikan budaya adat istiadat Biak.
Baca Juga
"Pemberlakuan rumah adat Rumsram sebagai bagian dari mewujudkan Biak berkarakter dan berbudaya," kata Bupati yang baru dilantik Gubernur Lukas Enembe itu.
Herry mengajak semua elemen masyarakat, lembaga keagamaan, para pimpinan perusahaan BUMN/BUMD, komandan satuan TNI/Polri dan pimpinan organisasi perangkat daerah dapat mengimplementasikan pembangunan bermotifkan rumah adat Rumsram dan Rumson.
Selama ini, berbagai pembangunan fisik gedung pemerintah dan swasta di Kabupaten Biak Numfor masih sedikit yang menggunakan corak rumah adat Rumsram.