Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nelayan Indonesia yang Tertangkap di Malaysia Diperbolehkan Pulang

Enam orang nelayan Indonesia yang sebelumnya tertangkap karena tuduhan melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan Malaysia akhirnya bisa pulang.
Ilustrasi Nelayan/Antara-Jojon
Ilustrasi Nelayan/Antara-Jojon

Bisnis.com, JAKARTA - Enam orang nelayan Indonesia yang sebelumnya tertangkap karena tuduhan melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan Malaysia akhirnya bisa pulang.

Keenam nelayan asal Kabupaten Batubara, Sumatera Utara yang dipulangkan adalah Ijol bin Tari alias Zulkifli (39), Badri bin Anjoi (43), Mohamad Adi bin Tusam alias M. Hadi (73), Misdi bin Marsudi (45), Ridhuan bin Abdul Wahab alias Ridwan (30), dan Bagan bin Abdul Rahman alias Raimudin Lubis (30).

“Keenam nelayan tersebut sebelumnya ditangkap pada tanggal 17 Januari 2019 oleh aparat Pemerintah Malaysia dan telah menjalani proses hukum sesuai ketentuan negara setempat”, ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman seperti dikutip dari keterangan pers, Kamis (14/3/2019).

Para nelayan tersebut di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Selasa, 12 Maret 2019 dengan didampingi Pejabat dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Penang Malaysia.

Saat tiba di bandara, para nelayan tersebut secara resmi diserahterimakan dari perwakilan Direktorat Jenderal PSDKP kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang selanjutnya akan diserahkan kepada pihak keluarga.

Agus menambahkan bahwa pemulangan nelayan tersebut merupakan bantuan nyata yang dilakukan oleh KKP terhadap nelayan-nelayan Indonesia yang tertangkap aparat di luar negeri karena melanggar batas saat melakukan penangkapan ikan.

Langkah yang dilakukan oleh KKP, antara lain melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal RI di negara setempat dan instansi terkait di negara yang bersangkutan, sehingga nelayan Indonesia yang tertangkap di luar negeri dapat segera dipulangkan ke Indonesia.

Sepanjang 2019, KKP bersama dengan Kementerian Luar Negeri telah memulangkan sedikitnya 38 orang nelayan Indonesia yang ditangkap di luar negeri. 6 orang diantaranya dipulangkan dari Malaysia, 18 dari Timor Leste, dan 14 orang dari Myanmar.

Sementara itu, saat ini masih terdapat 16 nelayan di Malaysia dan 24 di Timor Leste yang belum dipulangkan.

Selain melakukan upaya pemulangan, KKP juga mengupayakan tindakan preventif dengan memberikan pembinaan dan sosialisasi tentang daerah penangkapan di Indonesia.

“Namun bila ternyata terdapat nelayan yang tertangkap di negara lain, maka KKP secara proaktif bekerjasama dengan pihak Kementerian Luar Negeri, khususnya Perwakilan RI di luar negeri untuk mengupayakan pemulangannya,” ujar Agus.

Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan, Pudjiastuti, telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 39/PERMEN-KP/2016 tentang Tata Cara Pemulangan Nelayan Indonesia yang Ditangkap Di Luar Negeri Karena Melakukan Penangkapan Ikan Di Negara Lain Tanpa Izin. Peraturan tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap nelayan Indonesia yang ditangkap di luar negeri karena melakukan penangkapan ikan tanpa izin.

Selain mengatur tata cara pemulangan, Peraturan tersebut juga mengamanatkan kepada Direktorat Jenderal PSDKP melakukan antisipasi melalui kegiatan sosialisasi. Sosialisasi diprioritaskan di provinsi atau kabupaten/kota yang jumlah nelayannya banyak ditangkap di luar negeri karena melakukan penangkapan ikan di negara lain tanpa izin.

Sosialisasi meliputi batas wilayah perairan antara Indonesia dengan negara lain, peraturan perundang-undangan tentang kelautan dan perikanan yang berlaku di Indonesia dan negara-negara yang berbatasan dengan Indonesia, dan penggunaan alat navigasi dan alat komunikasi di kapal perikanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper