Bisnis.com, JAKARTA - Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan 21 SNI Pelumas, terdiri dari 10 SNI Pelumas untuk kendaraan bermotor dan 11 SNI Pelumas untuk industri yang sifatnya sukarela (voluntary).
Pada 2018, Kementerian Perindustrian mengeluarkan aturan 7 SNI wajib pelumas kendaraan bermotor yang berlaku efektif September 2019.
Ketua Umum Masyarakat Pelumas Indonesia (MASPI) Barman Tambunan mengatakan bahwa pemberlakuan SNI Pelumas Wajib akan meningkatkan keyakinan konsumen dalam memilih merek pelumas tertentu dan memberikan jaminan terhindar dari pelumas palsu.
"Beleid tersebut juga akan membuat persaingan bisnis menjadi lebih sehat dan kelangsungan hidup produsen lebih terjamin," ujarnya Selasa (19/3/2019).
Barman mengatakan kekhawatiran terjadinya standar ganda antara aturan SNI dan aturan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT) yang diterbitkan Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) dapat diselesaikan dengan disosialisasikannya NPT menjadi bagian dari SNI.
“MASPI selalu berusaha untuk mengedukasi masyarakat akan peranan pelumas dan cara pelumasan yang benar dan SNI pelumas menjadi salah satu alat untuk memastikan bahwa pelumas yang beredar di masyarakat itu telah sesuai dengan kualitas yang ditawarkan,” jelasnya dalam keterangan tertulis.
Direktur Sales & Marketing Pertamina Lubricants Andria Nusa menyampaikanbahwa penerapan SNI Pelumas Wajib diproyeksi dapat mengurangi pelumas palsu dan pelumas impor masing-masing sekitar 10%.
Andria memperkirakan pelumas palsu berkontribusi sebesar 15% dari kebutuhan pasar, sedangkan pelumas impor menopang sekitar 25%--30%.