Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengawasan Daging Beku Asal India Diperketat

Kementerian Pertanian akan memperketat pemasukan daging beku asal India seiring dengan merebaknya kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) di negara tersebut.
Ilustrasi daging beku/Reuters-Maxim Zmeyev
Ilustrasi daging beku/Reuters-Maxim Zmeyev

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian akan memperketat pemasukan daging beku asal India seiring dengan merebaknya kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) di negara tersebut.

I Ketut Diarmita, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan mengatakan tmeminta klarifikasi kepada Kedutaan Besar India di Jakarta terkait kejelasan kasus yang diberitakan. Dia pun meminta klarifikasi terkait langkah-langkah yang diambil oleh otoritas kesehatan hewan berwenang di India dalam menangani kejadian tersebut.

Dalam pertemuan dengan Komisi Ahli Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan menyampaikan bahwa Pemerintah akan mengambil langkah-langkah yang mengacu pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku, serta selalu meminta masukan teknis dari komisi ahli.

“Saat ini, Komisi ahli telah memberikan masukan bahwa kemungkinan dan risiko adanya virus PMK terbawa ke Indonesia sangat kecil, hal ini karena Indonesia telah memberikan persyaratan yang ketat sesuai dengan pedoman Badan Kesehatan Hewan Dunia (OIE), dan peraturan yang berlaku di Indonesia," katanya Selasa (19/3).

Walaupun risiko tersebut sangat kecil, pemerintah akan tetap memegang prinsip kehati-hatian untuk menentukan tindakan pengendalian dalam menjamin keamanan produk daging yang akan dimasukkan ke Indonesia. Dalam waktu dekat pun Indonesia akan mengirimkan tim audit ke India untuk melakukan verifikasi program pengendalian PMK yang dilakukan oleh otoritas India.

Selain itu, pemerintah juga melakukan pemantauan terhadap semua rumah potong hewan (RPH) yang telah disetujui oleh Indonesia untuk memasukan daging kerbau beku tanpa tulang ke dalam negeri. Sesuai peraturan di Indonesia, daging yang akan diekspor ke Indonesia harus berasal dari ternak yang ditampung atau dikarantina selama 30 hari, dan tidak ada kasus penyakit mulut dan kuku dalam radius 10km selama periode penampungan atau karantina.

"Selain itu, ternak juga harus dipotong di Rumah Potong Hewan yang disetujui dan memenuhi persyaratan jaminan keamanan pangan dan kehalalan. Hal ini merupakan upaya penjaminan Pemerintah terhadap keamanan dari produk daging yang kita masukan dari India” Tambah Ketut.

Lebih lanjut, Ketut menegaskan bahwa untuk memastikan Indonesia tetap sebagai negara yang bebas PMK, Direktorat Jenderal PKH melalui Pusvetma dan Balai Veteriner seluruh Indonesia juga melakukan pemantauan/surveilans PMK pada hewan. Sebanyak 3625 sampel dari hewan sepanjang tahun 2018 telah diperiksa untuk memastikan Indonesia tetap bebas dari PMK.

Denny W. Lukman, anggota Komisi Ahli memastikan bahwa pemerintah telah menerapkan prinsip-prinsip pengurangan risiko melalui penerapan persyaratan teknis pemasukan, sehingga kemungkinan virus PMK masuk ke Indonesia yang berasal dari daging India sangat kecil.

“Semua kerbau harus diperiksa sebelum dan setelah dipotong, tulang dan kelenjar getah bening utama harus dipisahkan dari dagingnya (deboned dan deglanded), kemudian daging dilayukan pada suhu lebih dari derajat selama minimal 24 jam, dan pH daging harus di bawah 6.0, jadi kemungkinan virus PMK dapat bertahan hidup sangat kecil.”  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper