Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Susi Pudjiastuti : Pencurian Benih Lobster Ditengarai Libatkan Sindikat

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bertekad mengentaskan tindakan pencurian benih lobster illegal di dalam negeri yang ditengarai dilakukan oleh sindikat.
Benih lobster/Antara-Umarul Faruq
Benih lobster/Antara-Umarul Faruq

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bertekad mengentaskan tindakan pencurian benih lobster ilegal di dalam negeri yang ditengarai dilakukan oleh sindikat.

Dalam konfernsi pers di kediamannya pada Rabu (13/3/2018) dia menjelaskan bahwa selama ini bayi bayi lobster atau baby lobster yang diselundupkan dari Indonesia biasanya dijual ke Vietnam.

Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat bahwa ekspor lobster Vietnam sempat mencapai nilai signifikan sebesar US$18, 117 juta pada 2012 lalu. Angka ini kemudian berkurang menjadi US$6,654 juta pada 2017.

 “Itu kan mestinya nol. Wong mereka nggak punya lobster. Beli saja setelah besar dong. Belum lagi yang dimakan di negeri mereka. Target Ibu harus nol!” tegasnya, Rabu (13/3/2019).

Susi mengungkapkan baby lobster dari Indonesia biasanya diselundupkan ke Singapura terlebih dahulu sebelum akhirnya dijual ke Vietnam. Di Singapura, lobster-lobster selundupan dari Indonesia dikemas ulang dan di beri merek berbeda (rebranding) untuk  kemudian dibawa ke Vietnam.

Berdasarkan catatan pihaknya, sejak 2015 hingga pertengahan Maret 2019 ini, sedikitnya ada 235 kasus lobster yang telah ditangani dengan nilai mencapai Rp949 miliar. Adapun sejak Januari hingga 12 Maret 2019, ada 11 kasus yang ditangani di mana pencurian benih lobster rata-rata dilakukan di daerah Nusa Tenggara Barat, Bali, dan Pantai Barat Sumatra.

Untuk diketahui, Indonesia memiliki Permen nomor 56/2016 tentang Penangkapan dana tau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan.

Dalam aturan ini disebutkan bahwa penangkapan atau pengeluaran lobster hanya bisa dilakukan jika lobster tidak dalam kondisi bertelur dan ukuran panjang karapas di atas 8 cm atau berat di atas 200 gram per ekor.

Dengan kata lain, Indonesia melarang penangkapan atau penjualan benih lobster. Pasalnya, eksploitasi benih lobster berpotensi mengancam keberlangsungan pasokan lobster di alam.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper